Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni cukup kesal dengan akim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ia bahkan menyebut hakim-hakim ini sebagai "hakim brengsek". Hal itu disampaikan saat audiensi yang digelar Komisi III DPR dengan keluarga almarhum Dini dan kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (29/7/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Dimas menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Gerindra, Habiburokhman, terkait alasan terdakwa bisa divonis bebas, meskipun banyak bukti dan hasil rekonstruksi yang sudah menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut.
Menurut Habib, dari prarekonstruksi dan rekonstruksi yang dilakukan, seharusnya sudah jelas ada tanggung jawab terdakwa terhadap kematian almarhumah. Tim pengacara menjelaskan bahwa semua bukti dari sekuriti dan saksi-saksi sudah dihadirkan.
Setelah mendengar penjelasan dari tim pengacara, Sahroni spontan meluapkan kekesalannya dan menyebut hakim yang menangani kasus ini adalah hakim brengsek.
"Oke jelas, bahwa hakimnya brengsek!" kata Sahroni.
Profil Sidang Ronald Tannur
Ketua majelis hakim Erintuah bersama dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul, menilai bahwa Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan kepada korban saat masa kritis.
Ronald, anak mantan anggota DPR Edward Tannur dari Fraksi PKB, sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Ketiga hakim tersebut memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Berikut adalah profil ketiga hakim yang terlibat dalam sidang Ronald Tannur:
1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik lahir di Pematangsiantar pada 24 Juli 1961. Ia adalah hakim Pembina Utama Madya di PN Surabaya untuk perkara Kelas IA Khusus.
Lulusan S1 Hukum Universitas Jember (1986) dan Magister Ilmu Hukum dari Universitas Tanjungpura (2009) ini pernah bertugas di PN Medan, menangani berbagai kasus besar seperti dugaan penipuan oleh Ramadhan Pohan (2016) dan kematian Hakim Jamaluddin (2019).
Erintuah juga memimpin sidang kasus penistaan agama dan korupsi APBD di Grobogan (2013).
2. Heru Hanindyo
Heru Hanindyo lahir di Dompu pada 2 Februari 1979. Ia memiliki pangkat Pembina Utama Muda, golongan IV/c, dan meraih dua gelar sarjana dari Universitas Trisakti dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam.
Heru juga menyelesaikan pendidikan pascasarjana di Universitas Trisakti, Universitas Padjadjaran, dan Kyushu University, Jepang.
Sebelum bertugas di PN Surabaya pada November 2023, Heru pernah menjadi hakim di PN Jakarta Pusat dan memimpin sidang perkara kebakaran hutan oleh PT Agri Bumi Sentosa (2019).
3. Mangapul
Mangapul lahir di Labuhanbatu pada 23 Juni 1964. Ia adalah hakim mediator PN Surabaya Kelas IA Khusus dengan pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d. Mangapul pernah menjadi Pelaksana Tugas Ketua PN Tebing Tinggi pada 2021.
Ia menyelesaikan pendidikan tinggi di Universitas HKBP Nommensen (1989) dan meraih gelar S2 Hukum dari Universitas Pembangunan Panca Budi (2016).
Keputusan para hakim ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kegeraman dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR yang merasa keadilan tidak ditegakkan dengan baik.
Sumber Berita / Artikel Asli : Suara