Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengeklaim kepolisian sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam mengamnkan aksi menentang revisi UU Pilkada, beberapa waktu lalu.
Hal itu dikatakan Irjen Abdul Karim seusai beberapa pihak menilai kepolisian tidak menjalankan SOP saat mengamankan demonstran.
Abdul menjelaskan bahwa sejak awal dimulainya demonstrasi, pihaknya sudah turun tangan untuk memberikan asistensi terkait upaya pengamanan unjuk rasa.
“Semenjak awal demo, kami sudah perintahkan anggota Propam Mabes Polri untuk turun ke wilayah untuk memberikan pengawasan dan asistensi kepada polda jajaran dalam rangka pengamanan unjuk rasa,” ujar Abdul seusai dihubungi, Rabu (28/8/2024).
Dia mengatakan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Propam Polri, pengamanan yang dilakukan sudah anggota sesuai SOP atau sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).
Penggunaan kekuatan dalam pengamanan aksi demonstrasi telah diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.
Selain itu, dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga diatur implementasi prinsip hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.
“Hasil evaluasi kami saat ini, jajaran telah melakukan (pengamanan) sesuai SOP yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti penggunaan gas air mata dalam mengamankan demonstrasi.
“Untuk pelaksanaannya di beberapa daerah, termasuk di Jakarta dan Semarang, harus diakui mendapat reaksi masyarakat, terutama penggunaan gas air mata dan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan aparat,” ucapnya.
Poengky mengatakan Polri harus membuka diri dengan melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pengamanan massa, salah satunya mengevaluasi penggunaan gas air mata dan dampaknya pada demonstran.
“Memang benar bahwa gas air mata tidak mematikan, tetapi penggunaannya juga harus berhati-hati, jangan sampai menyebabkan orang luka-luka atau sakit. Misalnya, bagi orang yang sesak napas, kalau tidak sengaja menghirup gas air mata, pasti berdampak serius,” tambahnya.
Dia juga meminta Propam Polri sigap melakukan pemeriksaan apabila di dalam evaluasi tersebut didapati anggota yang melakukan kesalahan seperti dikutip dari tv one
Polisi Masih Gunakan Gas Air Mata untuk Tangani Demonstran, Kompolnas Surati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Evaluasi!
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terkait penggunaan gas air mata dalam pengamanan demonstrasi.
“Kompolnas akan mengirimkan surat ke Kapolri untuk mohon melakukan evaluasi terhadap penggunaan gas air mata dalam pengamanan aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Dia menjelaskan sejatinya penggunaan kekuatan Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.
Menurutnya, kedua aturan itu harus dilaksanakan dengan baik.
“Namun, untuk pelaksanaannya di beberapa daerah, termasuk di Jakarta dan Semarang, harus diakui mendapat reaksi masyarakat, terutama penggunaan gas air mata dan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan aparat,” ucapnya.
Terhadap kritikan masyarakat tersebut, kata Poengky, Polri harus membuka diri dengan melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pengamanan massa, salah satunya mengevaluasi penggunaan gas air mata dan dampaknya pada demonstran.
“Memang benar bahwa gas air mata tidak mematikan, tetapi penggunaannya juga harus berhati-hati, jangan sampai menyebabkan orang luka-luka atau sakit. Misalnya, bagi orang yang sesak napas, kalau tidak sengaja menghirup gas air mata, pasti berdampak serius,” tegasnya.***