Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengadilan Berpotensi Kabulkan Gugatan Hasil Munas Golkar

 

Penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum periode 2024-2029 dinilai telah melanggar AD/ART.

Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum kader-kader Golkar telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (23/8).

Pakar hukum tata negara Refly Harun turut mengomentari gugatan yang jika dikabulkan tersebut, maka Bahlil terancam dicopot sebagai Ketum Golkar.

“Ngeri-ngeri sedap ya. Jadi bagaimana pendapat saya? Jadi begini, jangan lupa yang namanya partai politik itu entitas private to public, dia bukan lembaga negara, dia lembaga non negara, tetapi dia diatur oleh undang-undang, salah satunya undang-undang partai politik, “ kata Refly dikutip RMOL dalam kanal Youtube Refly Harun, Sabtu (24/8).

Lanjut dia, dalam UU Partai Politik dijelaskan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai aturan internal yang mengikat.

“Kalau ada konflik terkait dengan aturan misalnya, biasanya pengadilan akan melihat aturan internal mereka. Jadi melanggar undang-undang, melanggar AD/ART itu bisa menjadi satu paket. Pasal mana dalam undang-undang Partai Politik yang dilanggar, kemudian di-inline-kan dengan AD/ART sebagai pengejawantahan dari undang-undang partai politik,” jelasnya.

Sambung Refly, kalau memang benar penyelenggaraan Munas XI bertentangan dengan AD/ART, maka secara teoritis bisa tidak diakui.

“Di situlah kemudian peran Menteri Hukum dan HAM, ketika konflik terjadi, sudah dijaga oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan pengalaman selama ini. Jadi segera didaftarkan, segera disahkan kepengurusannya. Karena kalau sampai kemudian ada Munas tandingan dan kemudian ada pengurus kembar maka ini masih in-waiting jadinya,” beber dia.

Refly memprediksi konflik ini bisa menjadi berlarut-larut di kemudian hari. Dia pun mengendus bahwa senior-senior Golkar mulai kecewa dengan kepengurusan yang baru diumumkan Bahlil.

“Walaupun Raja Jawa tidak tercantum sebagai ketua Dewan Pembina, kemudian putra mahkota dari Raja Jawa juga tidak tercantum sebagai apapun di situ, tapi rupanya senior-senior Golkar terhempas semua,” ungkapnya.

Refly menilai gugatan ini merupakan suatu yang wajar karena kekecewaan dari banyak kader Golkar.

“Kalau kemudian pengadilan mengeksten bukti bahwa munas itu diselenggarakan dengan cara melanggar hukum, yaitu karena adanya tekanan terhadap Airlangga Hartarto yang kemudian menyebabkan mengundurkan diri, walaupun tidak ada alasan yang memadai kenapa dia mundur dan kemudian munas dipercepat dari Desember ke Agustus,” jelasnya.

“Bisa jadi pengadilannya membenarkan, asal pengadilannya tidak sontoloyo ya. Pengadilan membenarkan bahwa munas itu tidak sah, maka dikembalikan mandatnya bahwa munas itu di Desember,” pungkas Refly.

Sebelumnya, Kadafi menjelaskan bahwa perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar.

Hasil Munas X Golkar Tahun 2019 menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember seperti dikutip dari rmol

Bahlil Lahaladia Gantikan Airlangga, Agung Laksono: Kita Tak Bisa Terima Calon yang Tidak Pernah Jadi Pengurus

Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Agung Laksono merespons soal isu Bahlil Lahaladia yang disebut akan menjadi Ketua Umun Partai Golkar definitif pengganti Airlangga Hartarto. Ia mengaku bahwa belum ada usulan dari internal Bahlil akan menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

"Enggak dengar-dengar saya, ada selintingan-selintingan saja," kata Agung saat dihubungi, Minggu (11/8/2024).

Agung pun membeberkan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon Ketua Umum Partai Golkar. Salah satunya, kata dia, harus siap dan pernah menjadi pengurus Partai Golkar baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Pernah jadi pengurus yang siap secara riil, secara sah, pernah jadi pengurus pusat, maupun daerah, itu bisa diterima menjadi Ketua Umum. walaupun tidak otomatis, tapi itu persyaataan," ujar Agung.

"Jadi kita tidak bisa menerima calon ketua umum yang tidak pernah duduk sebagai pengurus, apakah pengurus pusat atau daerah. Itu nanti akan gugur dalam seleksi," imbuhnya.

Aburizal: Munas Sesuai Jadwal

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) meminta seluruh kader Partai Golkar tetap solid dan bersatu setelah berhasil mengantar Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

Aburuzal juga menyoroti meningkatnya perolehan kursi Partai Golkar di DPR melonjak dari 85 jadi 102 kursi.

"Apa yang diraih Partai Golkar saat ini merupakan buah soliditas dan persatuan kader di seluruh lini dan tingkatan," ujar Aburizal, Rabu (8/9/2024) pekan lalu.

ARB juga mengingatkan bahwa Keputusan Musyawarah Nasional Partai Golkar tahun 2019 yang kemudian diperkuat kembali lewat Rapimnas Golkar 2021 memutuskan bahwa Munas Partai Golkar akan digelar pada Desember tahun 2024.

"Saya meminta seluruh kader Golkar menaati keputusan Munas sebagai keputusan final dan tertinggi partai,” ujarnya.

Aburizal juga berharap Munas Partai Golkar nanti berlangsung terbuka.

"Dan mempersilakan kepada seluruh kader Partai Golkar yang berminat dan atau di gadang-gadang untuk menjadi Ketua Umum untuk mempersiapkan diri merebut simpati suara daerah," ujarnya.

Aburizal juga mengapresiasi seluruh pengurus DPD Golkar tingkat I dan II seluruh Indonesia yang tetap solid dan konsisten mendukung kepemimpinan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto serta menjunjung tinggi hasil keputusan Munas 2019 dan Rapimnas 2021.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved