Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan orang-orang yang terlibat di judi online tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan.
Mereka yang terlibat judi online akan dimasukkan ke dalam suatu sistem informasi.
Sistem informasi itu bisa diakses pelaku jasa keuangan, sehingga bisa terlihat siapa saja nama-nama orang yang terlibat di judi online.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani mengatakan, hal itu agar para pemain judi online bisa mendapat efek jera.
"Judi online ini kan extraordinary crime, harus ada extraordinary effort. Enggak bisa dengan cara biasa," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (29/8/2024).
Rizal mengatakan bahwa pemain judi online tidak akan bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan seperti membuka tabungan dan mengakses kredit.
"Misalnya, X terlibat di rantai judi online. Kita blokir rekening X di seluruh perbankan di Indonesia. Kemudian orang itu kami cantumkan ke dalam orang yang enggak bsia menikmati layanan sektor jasa keuangan. Enggak bisa buka tabungan, enggak bisa ngambil kredit," ujarnya.
Sejauh ini, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta anggota Satgas Judi Online lainnya telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6 ribu rekening orang yang terlibat judi online.
Jika ada orang yang rekeningnya diindikasi terlibat judi online, tetapi ternyata tidak, orang tersebut harus melakukan klarifikasi ke OJK