Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] PANAS! Anggota Pansus Haji DPR 'Cecar' Irjen Kemenag Soal Kuota Haji Khusus

 

Rapat Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPR terkait ibadah haji 2024 sempat memanas saat memanggil Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim sebagai saksi dalam rapat.

Anggota Pansus Angket Haji DPR, John Kenedy Azis, mencecar Faisal langkah apa yang diambilnya sebagai irjen kementerian soal perubahan kuota haji khusus secara sepihak oleh pihak Kemenag.

"Dari sisi internal Saudara, kapan Anda mengetahui bahwa Kementerian Agama tidak mematuhi kesimpulan rapat kerja itu?" tanya John dalam rapat pansus di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024) malam.

"(Rapat kerja) tanggal 13 Maret itu, Bang. Saya pribadi ya, tapi ini kan kita tidak terlibat terlalu sering ya," ujar Faisal.

John menganggap adanya penyimpangan yang dilakukan Kemenag terkait pelaksanaan porsi kuota haji khusus yang sebelumnya sudah diputuskan dalam kesimpulan rapat Komisi VIII DPR bersama Kemenag.

Dia lantas mempertanyakan apakah ada langkah tertentu yang diambil Faisal selaku Irjen Kemenag terhadap pihak Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag.

"Seorang Irjen ketika mengetahui adanya penyimpangan itu, saya menyebutnya penyimpangan ya, karena apa, kesimpulan rapat itu adalah produk hukum antara pemerintah dengan DPR. Kesimpulan rapat itu urutannya, keluar Perpres atau Keppres, Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden, betul, ya. Menurut Saudara saksi, ketika saudara mengetahui tentang adanya penyimpangan itu, apakah Saudara saksi melakukan pembenaran terhadap penyimpangan itu atau saudara melakukan suatu teguran terhadap penyimpangan itu? Saudara sebagai Irjen ini," tegas John.

"Ya pada dasarnya setiap kali ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan atau norma-norma yang ada ya katakanlah seperti tadi, ada kesepakatan yang tidak dilaksanakan tentu kita tanya, kenapa sih alasannya, kesepakatan ini tidak dilaksanakan," ujar Faisal.

"Hanya sekadar bertanya?" timpal John.

"Ya tadi, tadi karena mereka menjawab bahwa kita harus mempertimbangkan aspek keselamatan," jawab Faisal.

John kembali mencecar langkah yang diambil Faisal usai mendapat penjelasan singkat dari Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief tersebut.

Merespons itu, Faisal mengatakan ihwal pengaturan kuota haji khusus itu merupakan urusan di internal Ditjen PHU.

"Jadi berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh Irjen itu saudara dapat memahami atau membenarkan penyimpangan itu?" kata John.

"Saya tidak dalam konteks membenarkan atau," ujar Faisal terpotong.

"Loh saudara seorang Inspektorat Jenderal, kok, harus dong, 'Oh ini saudara nggak benar', 'ini salah'," kata John.

"Ya itulah makanya saya ketika itu saya menanyakan kenapa ini nggak dikomunikasikan dengan," ujar Faisal kembali dipotong John.

"Lah iya, setelah dijawab seperti itu, seorang Irjen, bagaimana saudara melihatnya, apakah melakukan pembenaran, 'Oh iya lah, siap, teruskan saja', atau melakukan suatu teguran bahwasanya memberikan surat peringatan atau apa sanksinya?" tanya John.

"Ya karena kuota itu kan lebih ke masalah kebijakan di manajemen, Pak. Jadi kebijakan di internalnya PHU," ujar Faisal.

John menanyakan kepada Faisal soal benar tidaknya langkah di internal Kemenag atas perubahan jumlah kuota haji khusus dari apa yang telah diputuskan dalam kesimpulan rapat bersama Komisi VIII DPR.

"Sekarang saya tanya kepada saudara, saudara tahu nih ada kesimpulan rapat tapi tidak dilaksanakan itu kesalahan apa tidak?" tanya John.

"Ya tentu tidak tepat itu, Bang," ujar Faisal.

John menanyakan sanksi apa yang diberikan oleh Faisal. Namun Faisal menuturkan sanksi tidak diberikan lantaran pihak Ditjen PHU telah menyampaikan pertimbangan soal perubahan kuota itu.

"Ketika saudara mengatakan tidak tepat, seorang Irjen, apa sanksi yang saudara berikan?" tanya John.

"Kita tidak bisa memberikan sanksi ketika pelanggaran itu, tentu yang saya sebutkan tadi karena alasan-alasan yang dengan pertimbangan masalah keselamatan," jawab Faisal.

"Jadi Saudara membenarkan pemerintah ketika kesimpulan rapat, produk hukum rapat, itu diubah?" cecar John.

"Itulah yang kemudian saya sampaikan ke Pak Dirjen (PHU) ini, apakah nggak dibangun komunikasi dengan Komisi VIII untuk membahas kembali bahwa kesimpulan sebelumnya itu ternyata tidak bisa dilaksanakan. Sehingga harusnya ini kan, kalau bicara kesimpulan sebelumnya kan ini wajib dilaksanakan, tapi kalau dalam pandangan teman-teman di PHU itu kan ini adalah constraint di lapangan, terkait dengan masalah penyiapan layanan dan lain sebagainya," jelas Faisal.

"Nah itu yang kemudian saya sampaikan, apakah ini tidak dikomunikasikan dengan Komisi VIII untuk didiskusikan bahwa ini ada kesimpulan yang tidak bisa dieksekusi dengan baik, dengan pertimbangan, bla-bla-bla…, begitu," sambung dia seperti dikutip dari detik

Pansus Tanya ke Kepala Urusan Haji soal Peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal Pengalihan Kuota Haji

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI agenda pemeriksaan saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan kuota haji 2024.

Salah satu yang dipanggil kemarin adalah Kepala Urusan Haji (KUH) Kemenag di Arab Saudi Nasrullah Jasam.

Anggota pansus haji bertanya kepada Nasrullah seputar peran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam pengalihan kuota haji 2024. Salah satunya soal penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tentang penambahan kuota haji pada Januari 2024 lalu.

Nasrullah menjelaskan, MoU yang ditandatangani Yaqut tersebut berisi kuota haji untuk Indonesia sebanyak 241 ribu jemaah. Jumlah itu sudah termasuk kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah. Nasrullah kemudian memerinci, dari total keseluruhan kuota haji tersebut, 213.320 merupakan haji reguler. Dan sisanya atau 27.680 untuk jemaah dari perusahaan pariwisata di bawah pengawasan KUH.

Namun, ketika ditanya apakah pengalihan tambahan kuota haji itu merupakan inisiatif sepihak Kemenag, Nasrullah menjawab tidak tahu. Jawaban itu membuat anggota pansus haji kian mencecar Nasrullah. ”Kami tidak terlibat dalam proses penyepakatan MoU,” ujarnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Djaelani juga diperiksa. Anggota pansus DPR Achmad Wahid sempat menyela penjelasan Jaja. ”Pak Jaja mohon maaf, Anda jangan bikin laporan palsu kepada kita. Rekaman dan notulen (DPR) ada,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Jaja mengaku tidak mengetahui penetapan pembagian tambahan kuota haji, sampai dimasukkan ke pemerintah Arab Saudi. Dia baru tahu hal itu pada 15 Januari 2024, ketika sudah masuk dalam sistem e-hajj milik pemerintah Saudi.

”Saya betul-betul tidak tahu isi draf (MoU Saudi dengan Indonesia),” jelasnya. Ketika berangkat ke Saudi untuk mendampingi Menag, Jaja mengatakan posisinya sebagai direktur pengelolaan keuangan haji (Dirlola) Kemenag.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved