Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perdana perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.
Pada sidang perdana tersebut, terungkap sejumlah fakta mengenai kasus rasuah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu. Salah satunya adalah kemunculan nama pengusaha Robert Bonosusatya sebanyak empat kali dalam surat dakwaan Suranto Wibowo.
Pertama, nama bos PT Refined Bangka Tin itu disebutkan bertemu dengan Harvey Moeis pada awal tahun 2018 di Hotel dan Restoran Sofia di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pertemuan itu turut dihadiri tiga petinggi PT Timah Tbk, yakni Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2017-2020 Alwin Albar, dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020 Emil Emirda.
Adapun maksud pertemuan itu adalah untuk membahas kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin. Kala itu, Harvey Moeis berperan sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.
“Pertemuan tersebut membahas mengenai kerja sama sewa peralatan penglogaman antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Selain pembahasan mengenai kerja sama antara PT Timah dan PT Refined Bangka Tin, pertemuan itu juga menyepakati untuk melibatkan smelter swasta lain yang ingin kerja sama sewa peralatan penglogaman dengan PT Timah Tbk.
Setelah kerjasama disepakati, unit-unit produksi dan unit metalurgi PT Timah memproses dan memverifikasi layak tidaknya perjanjian kerjasama dengan sejumlah Smelter Swasta itu. Namun, kajian mendalam tidak dilakukan karena Riza Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah telah menyetujui ketetapan harga sewa dalam kerja sama tersebut.
“Akan tetapi Divisi Perencanaan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah, Tbk tidak melakukan verifikasi dan kajian secara mendalam terkait kerjasama sewa smelter antara Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar, Emil Emindra, Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Rosalina Dan, Fandi Lie alias Fandi Lingga, Hendrie Lie, Robert Indarto, Harvey Moeis dan Robert Bonosusatya, dikarenakan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk telah menyetujui ketetapan harga dalam kegiatan sewa peralatan peleburan/ pelogaman tersebut,” ucap Jaksa.
Nama Robert Bonosusatya kembali disebutkan sebanyak dua kali pada lembar susidair atau tuntutan pengganti, untuk menggantikan tuntutan pokok apabila tuntutan pokok itu ditolak pengadilan. Tidak ada hal yang berbeda antara penyebutan Robert di tuntutan pokok dan subsidair.
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis dan PT Refined Bangka Tin, Harris Arthur Hedar mengatakan bahwa Harvey dan Robert Bonosusatya tidak pernah ikut serta dalam bisnis antara PT Refined Bangka Tin dengan PT Timah Tbk. “Pak Harvey tidak pernah menyentuh bisnis di PT Timah. Menyentuh saja tidak apalagi mengambil keuntungan,” kata Harris, Jumat, 19 April 2024.
Kejaksaan Agung sudah memeriksa Robert Bonosusatya pada Senin, 1 April 2024. Pemeriksaan itu menyangkut kedekatan Robert dengan sejumlah tersangka. Di antaranya adalah raja timah Bangka Tamron Tamsil, Suparta, dan Harvey Moeis.
Penyidik juga bertanya ihwal aliran uang dari Robert ke PT RBT sebesar Rp 63,7 miliar. Pengusaha itu beralasan, duit tersebut merupakan pinjaman Suparta yang dikirimkan melalui rekening PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Sebenarnya atas nama pribadi, bukan perusahaan. Ada semua perjanjiannya, termasuk soal bunga,” ucap Robert dalam Majalah Tempo berjudul "Wawancara Eksklusif Robert Bonosusatya soal Tuduhan Korupsi Timah di Bangka Belitung."
Meski mengaku mengenal dekat para tersangka kasus korupsi Timah, namun Robert membantah dia terlibat dalam bisnis tambang tersebut. Sebelumnya, nama Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS jadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menahan 16 tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Setelah Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi tersangka, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin menilai RBT juga perlu diseret dalam kasus ini. Boyamin menyebut RBT alias RBS diduga sosok yang menyuruh Harvey dan Helena untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.
“RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah,” kata Boyamin.
Di sisi lain, kemunculan nama Robert Bonosusatya di kasus korupsi ini bermula saat Kejagung menggeledah PT RBT pada 23 Desember 2023. Sebagai pengusaha di bidang timah, dia disebut menguasai PT RBT. Meski demikian, laporan Majalah Tempo menyebut nama Robert tidak pernah tercantum dalam akta PT RBT. Seorang penegak hukum mengatakan, Robert tidak menggunakan namanya secara langsung untuk menguasai PT RBT.