Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memastikan pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka pada September-Oktober 2024. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut dalam pengadaan PPPK 2024, pemerintah akan menyiapkan sebanyak 1.031.554 formasi PPPK untuk tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer.
Dia juga memastikan, bahwa penyelesaian tenaga honorer akan tetap dilakukan meskipun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) belum juga rampung. Sebab, pihaknya telah menerbitkan sejumlah regulasi antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
"Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554," kata Anas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat RPP Manajemen ASN bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (28/8).
Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Selanjutnya pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; Eks THK-II; Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah; Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah; serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dia juga memastikan, bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN, sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI, yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK. "Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu," jelas Anas.
Sebelumnya, pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka pada September-Oktober 2024 setelah proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah selesai. Sejalan dengan itu, saat ini pemerintah masih melakukan pendataan tenaga honorer di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun, proses verifikasi dan validasi masih berlangsung hingga saat ini. Pasalnya, dari data yang ada banyak ditemukan para honorer yang tidak memenuhi syarat pendaftaran PPPK 2024.
Salah satunya, soal masa kerja yang tidak memenuhi syarat minimal dua tahun kerja sebagai tenaga honorer. Oleh sebab itu, pemerintah masih melakukan verifikasi lebih lanjut agar para honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.