Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[MENOHOK] Zainal Arifin Mochtar Sindir Balik Jokowi: Kenapa Kekuatan Legislatif Dipakai untuk RUU Pilkada, Bukan RUU Perampasan Aset?


Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, mengkritik Presiden Jokowi terkait penggunaan kekuatan legislatifnya.

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan baru-baru ini, Zainal menyoroti kekuatan besar yang dimiliki Presiden Jokowi dalam proses legislasi.

"Kalo getol untuk UU Perampasan Aset, Pak Presiden yang saya hormati, bapak lebih kuat dalam legislasi," ujar Zainal dalam keterangannya di aplikasi X @zainalamochtar (29/8/2024).

Terutama, karena dukungan koalisi partai politik yang sangat dominan di parlemen.

"Punya koalisi 82 persen di parlemen, punya penegak hukum yang biasa dipakai nekan-nekan ketua Partai," tukasnya.

Zainal kemudian mempertanyakan keputusan Presiden Jokowi yang lebih memilih untuk mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibandingkan RUU Perampasan Aset.

"Kenapa itu dipakai di RUU Pilkada? Bukan dipake di RUU Perampasan Aset? Mikir!," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, RUU Pilkada sempat menjadi perbincangan paling hangat setelah DPR RI berencana melakukan revisi.

Namun, setelah massa aksi di seluruh Indonesia tumpah ruah menyuarakan penolakan dengan tegas, rencana itu pun urung dilakukan.

DPR RI pada akhirnya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna Kamis (22/8/2024).

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lewat akun media sosial X, Kamis (22/8) sore.

Dikatakan Dasco, pada pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus mendatang, putusan MK yang diberlakukan.

"Pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," lanjutnya.

Pernyataan tersebut muncul usai mahasiswa, Partai Buruh, dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta dan daerah lainnya di Indonesia.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada.

Hal ini ditegaskan meskipun DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) kemarin seperti dikutip dari fajar


Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Dipercepat, Puan: Apakah Akan Jadi Lebih Baik?

Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar parlemen mempercepat proses pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, direpons Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan menyatakan, pembahasan sebuah RUU harus sesuai aturan yang berlaku. Juga dibutuhkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat.

"Yang pasti setiap pembahasan Undang-undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada, kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan," kata Puan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Puan pun menyinggung sisa periode anggota DPR yang hanya satu bulan lagi. Menurutnya, di sisa waktu yang ada, DPR harus fokus pada hal-hal yang urgen untuk diselesaikan.

"Kemudian persyaratan hukum dan mekanisme ya itu terpenuhi sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," paparnya.

"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu," demikian Puan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengapresiasi langkah cepat DPR dalam membatalkan revisi Undang-undang Pilkada di tengah meluasnya aksi unjuk rasa pada 22 Agustus 2024 lalu.

"Ya saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang,” kata Jokowi melalui pernyataan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8).***



Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved