Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

'KPK Tak Perlu Takut Panggil Jokowi Terkait Jet Pribadi Kaesang'

 

Oleh: Karyudi Sutajah Putra / Fusilatnews

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu takut memanggil Presiden Joko Widodo untuk diperiksa terkait fasilitas jet pribadi yang diduga diterima Kaesang Pangarep-Erina Gudono, di samping memeriksa putra bungsu dan menantu Jokowi itu sendiri, dan juga pemberi fasilitas jet pribadi tersebut yang digunakan Kaesang dan keluarganya dalam perjalanan ke Amerika Serikat.

“Bukan hanya Kaesang dan istrinya serta pemilik jet pribadi, melainkan juga Presiden Jokowi yang harus diperiksa. KPK tak boleh takut,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).

Menurut Petrus, masyarakat telah melaksanakan peran sertanya secara sungguh-sungguh dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor.

“Peran serta masyarakat itu luar biasa, karena isu kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang dilaporkan ke KPK adalah isu tentang dugaan KKN di lingkaran kekuasaan keluarga Presiden Jokowi, terlebih terkait gratifikasi yang diduga diterima Kaesang dan istrinya berupa penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER, yang biayanya ditaksir sekitar Rp5 miliar, sehingga masyarakat menduga ada unsur KKN terkait jabatan Jokowi selaku Presiden,” jelas Petrus.

Namun, kata Petrus, yang menjadi masalah dan berpotensi menimbulkan amarah rakyat sama seperti amarah mahasiswa kepada DPR beberapa waktu lalu adalah pernyataan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto bahwa KPK tidak berwenang memeriksa Kaesang Pangarep karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri, padahal publik tahu bahwa jarak antara Kaesang dengan pusat kekuasaan sangatlah dekat bahkan nyaris tanpa sekat,” sesal Petrus.

Oleh karena itu, tegas Petrus, KPK tidak perlu takut untuk memanggil pemilik Privat Jet Gulfstream G650ER, Kaesang Pangarep, Erina Gudono dan bila perlu panggil juga Presiden Jokowi untuk didengar keterangannya sebagai saksi, sepanjang menyangkut dugaan KKN antara Kaesang dan pihak ketiga lainnya terkait pihak yang meminjamkan Privat Jet Gulfstream G650ER kepada Kaesang dan Erina Gudono.

Bangkangi Pimpinan KPK

Tessa Mahardhika dalam pernyataannya menegaskan bahwa KPK tidak bisa ujug-ujug menyelidiki fasilitas Privat Jet Gulfstream G650ER yang digunakan Kaesang Pangarep sebagai gratifikasi, oleh karena Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri, padahal Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sudah memerintahkan bawahannya untuk memanggil dan memeriksa Kaesang dalam rangka penyelidikan.

“Pernyataan Tessa Mahardhika ini sungguh-sungguh sebuah pernyataan bodoh, pernyataan yang melecehkan fungsi ‘peran serta masyarakat’ dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor, bahkan membangkangi perintah Pimpinan KPK dan lebih tunduk pada kepentingan Istana bahkan terkesan sebagai Jubir Istana,” sindir Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat Nusantara).

“Di sini nampak Tessa Mahardhika mencoba mengecoh publik dan mencoba nembela serta menjadi ‘Jubir’ Kaesang dan Istana dengan alasan bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri. Padahal, publik se-Indonesia juga tahu bahwa Kaesang itu bukan penyelenggara negara, namun kedudukan dan fungsi Kaesang yang sangat strategis sehingga rawan terjadi KKN, termasuk diduga ada KKN dengan pemilik Privat Jet Gulfstream G650ER,” lanjut Petrus.

Petrus menilai, Kaesang memiliki kemampuan atau potensi dan fungsi untuk mendekatkan upaya pihak ketiga untuk ber-KKN dengan proyek-proyek di dalam lingkaran pusat kekuasaan, karena Kaesang memiliki akses langsung kepada Jokowi yang adalah orang tuanya sendiri.

“Karena kedudukannya strategis, Kaesang bisa saja menjadi pusat perhatian banyak pihak untuk mendekati dan bila perlu membeli perannya. Hal ini bisa terjadi dengan mudah dalam iklim KKN yang menggurita. Dengan demikian menjadi sangat naif kalau KPK dan Tessa Mahardhika mengabaikan hubungan Kaesang dengan pemilik Privat Jet Gulfstream G650ER dan Presiden Jokowi,” paparnya.

Tessa Mahardhika, lanjut Petrus, seharusnya patut menduga bahwa jika ada pihak ketiga yang hendak menggunakan jasa Kaesang Pangarep sekadar mendapatkan proyek atau manfaat bisnis di lingkaran pusat kekuasaan, maka dengan atau tanpa membawa nama besar Jokowi sebagai Presiden pun, semua hal bisa terjadi cukup lewat Kaesang yang secara otomatis masih melekat pengaruh kekuasaan Jokowi.

Merintangi Penyelidikan

Pernyataan Jubir KPK Tessa Mahardhika bahwa KPK tidak berwenang karenanya tidak bisa ujug-ujug menyelidiki fasilitas Privat Jet Gulfstream G650ER yang digunakan Kaesang sebagai “gratifikasi” karena Kaesang bukanlah pegawai negeri atau penyenggara negara, dinilai Petrus merupakan pernyataan yang bertujuan untuk merintangi atau menggagalkan peran partisipasi masyarakat dan menunjukkan sikap tidak loyal kepada Pimpinan KPK.

“Pernyataan Tessa Mahardhika jelas menunjukkan bahwa loyalitas pekerja ASN di KPK khususnya di kalangan penyelidik dan penyidik dari Polri, dalam kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan elite-elite di pusat kekuasaan, apalagi korupsi yang diduga terjadi di lingkungan jeluarga Presiden Jokowi, tidak akan digubris, karena mereka tidak lagi loyal kepada Pimpinan KPK, tetapi lebih loyal kepada Kapolri dan diduga dikendalikan oleh pihak eksternal,” urainya.

Dalam menanggapi laporan masyarakat kepada KPK terkait dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep berupa penggunaan jet mewah Gulfstream G650ER, masih kata Petrus, terdapat sikap yang berbanding terbalik atau bertolak belakang antara Jubir KPK Tessa Mahardhika dan Wakil Ketua KPK Alex Marwata.

“Alasannya, karena pada satu sisi Alexander Marwata, selaku Wakil Ketua KPK telah memerintahkan bawahannya (penyelidik dan penyidik) untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang Pangarep, sementara Jubur KPK Tessa Mahardhika, dalam waktu yang hampir bersamaan di hadapan media menyatakan bahwa KPK tidak berwenang memeriksa dugaan gratifikasi Kaesang, karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri,” tandasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved