Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik dan beberapa dokumen penting, usai menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Rabu (28/8). Penggeledahan itu dilakukan di rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo, Karna Suswandi
“Iya betul jadi hari ini ada kegiatan penyidikan berupa penggeledahan di Kabupaten Situbondo. Rekan-rekan penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan. Informasi yang kami terima di rumah dinas bupati dan kantor ya,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/8).
Penggeledahan ini dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti, di antaranya berupa alat elektronik serta sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara mengenai pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.
“Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo,” ucap Tessa.
Tessa menyatakan, penyidik KPK akan menganalisa keterkaitan barang bukti yang disita dengan kasus korupsi di Situbondo. Selanjutnya, tim penyidik juga bakal memeriksa sejumlah saksi dan tersangka untuk mendalami alat bukti yang telah disita.
“Akan dilakukan panggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut,” tegasnya.
KPK sebelumnya mengakui tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tahun anggaran 2021-2024. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara mengenai pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial KS dan EP. Meski demikian, KPK masih enggan membuka identitas kedua tersangka itu. Serta konstruksi hukum yang membuat keduanya menyandang status tersangka.