Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Akan Kirim Surat ke Kaesang 'Klarifikasi' Soal Private Jet: Kami Tak Tahu Dia di Mana

 Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, menuai sorotan beberapa hari ini.

Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, diduga menikmati fasilitas private jet yang diberikan oleh pengusaha.

Pesawat jet dengan tail number N588SE itu digunakan Kaesang bersama Erina ke Amerika Serikat pada pertengahan Agustus 2024.

Pesawat itu dimiliki oleh perusahaan besar asing yang beroperasi di Indonesia.

Belakangan, muncul video lain di media sosial yang memperlihatkan Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi. Diduga jet itu sedang mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Solo.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengungkapkan pihaknya bakal mengirimkan surat ke Kaesang untuk mengklarifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut.

"Ini mekanisme, prosedur biasa saja yang berlaku di KPK, ya. Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang. Jadi, kalau terkait dengan laporan-laporan penerimaan-penerimaan, lewat Direktorat Gratifikasi dan Kedeputian Pencegahan, kami mengundang," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/8).

"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan, apakah nanti apa, saya tidak tahu posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana," jelas dia.

Alex berharap, Kaesang terlebih dahulu juga mendeklarasikan sendiri terkait penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut. Hal itu juga diminta untuk disertai dengan bukti.

"Kami, sih, berharap ketika melakukan deklarasi atau apa pun disertai bukti dong. Misalnya, 'Oh enggak, saya bayar sendiri, ini loh bukti transfernya'," tutur Alex.

Ia menjelaskan bahwa hal itu perlu dilakukan agar pertanyaan dan keresahan publik dapat terjawab.

"Jadi apa? clear dong. Nah, hal seperti itu yang sebetulnya tidak sekadar dideklarasikan, tapi juga tolong dong kan buktinya," kata dia.

"Jadi, supaya masyarakat yang mempertanyakan, membuat media sosial dua hari ini sangat ramai, itu juga menjadi tercerahkan, oh ya udah kalau itu dibayar, uang pembayaran ada dan seterusnya, kalau bagian dari fasilitas usaha, ya selesai, seperti itu," pungkasnya.

Terkait penggunaan private jet tersebut, Kaesang dan Erina maupun pihak keluarga belum berkomentar.

kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi soal isu ini ke beberapa elite PSI sejak Kamis (22/8) lalu.

Namun, belum ada tanggapan. Akun medsos PSI juga banyak di-mention oleh publik, tapi tak ada respons.

Setelah berhari-hari jadi isu nasional, Sekjen PSI Raja Juli Antonio pada Minggu (25/8) malam akhirnya bersuara. Tapi jawabnya, hanya no comment karena itu dinilainya merupakan masalah pribadi seperti dikutip dari kumparan

KPK Mengaku Tak Berwenang Usut Dugaan Gratifikasi ke Kaesang

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyelidikan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep butuh kehati-hatian dan proses yang panjang. Alasannya, lembaga antirasuah itu tidak bisa mencurigai fasilitas yang dinikmati orang yang bukan penyelenggara negara.

“Butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.

Tessa mengatakan, KPK tidak bisa ujug-ujug menyelidiki fasilitas yang digunakan Kaesang Pangarep sebagai bentuk gratifikasi. Karena Ketua Umum PSI itu bukanlah penyelenggara negara.

“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak, karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Tessa

Tessa mengatakan, apabila ada laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep pun, laporan itu perlu melampirkan bukti untuk mendukung adanya conflict of interest atau konflik kepentingan bagi keluarganya yang merupakan penyelenggara negara.

“Laporan itu (juga) tentunya akan dilakukan penelaahan oleh direktorat penerimaan pengaduan masyarakat atau PLPM penerimaan layanan pengaduan masyarakat, masuk kategori (korupsi) atau tidak, jadi butuh ke hati-hatian dalam melihat case ini,” kata Tessa.

Tessa melanjutkan, hal yang paling memungkinkan dalam kasus Kaesang adalah yang bersangkutan melapor secara sukarela apabila fasilitas yang dinikmatinya ada unsur conflict of interest. "Jadi kita tunggu sama-sama,” kata Tessa.

Tapi, Tessa menambahkan, pelaporan Kaesang tidak bersifat wajib melainkan sukarela jika memang merasa ada konflik kepentingan terkait jabatan ayahnya selaku Presiden, dalam fasilitas yang dinikmatinya.

“Berdasarkan UU 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 16, kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dan juga penyelenggara negara, tidak mencakup keluarga,” kata Tessa.

Pernyataan Tessa ini berbanding terbalik dengan klaim Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi itu menyebut telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.

"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved