Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar parlemen mempercepat proses pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, direpons Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan menyatakan, pembahasan sebuah RUU harus sesuai aturan yang berlaku. Juga dibutuhkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat.
"Yang pasti setiap pembahasan Undang-undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada, kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan," kata Puan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
Puan pun menyinggung sisa periode anggota DPR yang hanya satu bulan lagi. Menurutnya, di sisa waktu yang ada, DPR harus fokus pada hal-hal yang urgen untuk diselesaikan.
"Kemudian persyaratan hukum dan mekanisme ya itu terpenuhi sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," paparnya.
"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu," demikian Puan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengapresiasi langkah cepat DPR dalam membatalkan revisi Undang-undang Pilkada di tengah meluasnya aksi unjuk rasa pada 22 Agustus 2024 lalu.
"Ya saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang,” kata Jokowi melalui pernyataan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8).
Dengan begitu, Jokowi berharap respons cepat juga dilakukan pada Rancangan Undang-undang lainnya yang masih mandek di DPR, salah satunya RUU Perampasan Aset.
"Dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi. Juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi seperti dikutip dari rmol
Singgung RUU Pilkada Cepat Dibahas DPR, Jokowi Sebut RUU Perampasan Aset juga Penting
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati sikap DPR RI yang begitu cepat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. RUU tersebut mulanya dilakukan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pilkada.
Namun, RUU itu batal disahkan karena anggota DPR yang hadir tidak penuhi kuorum. Masyarakat menyikapi itu dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR dan di berbagai daerah menolak RUU Pilkada.
Jokowi pun mengapresiasi sikap kritis masyarakat yang berunjuk rasa. Menurut dia, penyampaian pendapat di muka umum diperbolehkan di negara demokrasi.
”Ya, saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8).
Jokowi berharap, DPR bisa mengebut pembahasan RUU lain yang dianggap penting, salah satunya RUU Perampasan Aset. Menurut dia, RUU Perampasan Aset penting untuk pengusutan tindak pidana korupsi.
”Dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yg lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi juga bisa segera diselesaikan DPR,” tegas Jokowi.***