Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta demonstran yang masih ditahan saat unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibebaskan.
Masifnya demonstrasi massa itu lantaran publik geram karena DPR tak mau mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
”Ini kemarin-kemarin ada demo untuk pendemo yang masih ditahan, saya harap juga bisa segera dibebaskan,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8).
Jokowi menegaskan, Indonesia merupakan negara demokrasi. Sehingga, penyampaian aspirasi merupakan hal yang diperbolehkan.
”Negara kita, Indonesia adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yg baik dalam demokrasi, dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu,” tegas Jokowi.
Jokowi juga berpesan agar senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan saat melakukan berunjuk rasa. Dia tak menginginkan, fasilitas umum rusak dampak dari penyampaian aspirasi.
”Saya titip, hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai. Sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga dan lainnya,” ucap Jokowi seperti dikutip dari jawapos
Dilihat dari unggahan akun Instagram @lbh_makassar, 32 mahasiswa tersebut langsung dijemput oleh rekan-rekannya yang telah menunggu di depan gerbang.
"Terimakasih karna sudah mendukung teman-teman kita! Seluruh tahanan massa aksi (26/8) #peringatandarurat telah bebas!," tertulis pada unggahan tersebut.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang dikonfirmasi membenarkan bahwa puluhan mahasiswa yang ditangkap itu telah dibebaskan.
"Iya sudah bebas," singkatnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi kabar terkait penahanan sejumlah pendemo yang menolak revisi UU Pilkada oleh aparat kepolisian. Jokowi meminta agar para pendemo tersebut segera dibebaskan.
Hal ini diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).***