Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jhon Sitorus: Kawan-kawan Siap Aksi yang Lebih Besar Lagi?

 Pegiat Medsos Jhon Sitorus memberikan sorotannya terkait kabar putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang akan maju di Pilgub Jateng.

Ia bahkan menyatakan kesiapan untuk mendukung aksi lebih besar terkait kabar majunya Kaesang tersebut.

"Kawan-kawan siap aksi yang lebih besar lagi? Saya siap!," ujar Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @Miduk17 (24/8/2024).

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Permohonan ini merupakan langkah awal Kaesang untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam pesan tertulis yang diterima pada Jumat (23/8/2024), mengonfirmasi bahwa Kaesang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan tersebut.

Selain itu, Kaesang juga mengajukan surat keterangan lain yang menyatakan bahwa ia tidak pernah menjadi terdakwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki tanggungan utang.

Langkah Kaesang ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70, yang mengatur bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan pada saat penetapan calon.

Kaesang rencananya akan berpasangan dengan mantan Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam Pilkada 2024.

Namun, perjalanan Kaesang menuju kontestasi Pilkada penuh dengan ketidakpastian.

Meskipun putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM memastikan Kaesang memenuhi syarat usia untuk mencalonkan diri, putusan MK terbaru justru menghambat langkahnya.

Situasi ini semakin rumit setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ke Rapat Paripurna, meskipun bertentangan dengan putusan MK.

Namun, setelah mendapat reaksi keras dari publik, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan RUU tersebut.

Alhasil, Pilkada 2024 tetap mengikuti putusan MK, menutup peluang Kaesang untuk maju sebagai calon wakil gubernur.

Nasib Kaesang untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah kini berada dalam ketidakpastian, meskipun ia telah memenuhi persyaratan administratif awal seperti dikutip dari fajar

Waspada Manuver Sen Kanan Belok Kiri Jokowi demi Loloskan Kaesang

Publik diimbau tidak gampang percaya dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan manut kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2024.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun meyakini, Presiden Jokowi hanya lip service mengikuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pendaftaran. Putusan ini diketahui menghambat putra Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilgub 2024.

Refly meragukan Jokowi mengikuti putusan MK tersebut, ditambah Kepala Negara kerap tidak konsisten antara pernyataan dengan kebijakan yang dikeluarkan.

"Jadi hati-hati dengan kelakuan Jokowi Raja Jawa yang sen kanan belok kiri. Apalagi ada berita mengatakan Jokowi mengikuti putusan MK terkait pelaksanaan Pilkada 2024," ujar Refly dikutip dari podcast-nya di kanal YouTube, Sabtu (24/8).

Refly menduga, Jokowi bisa mengintervensi KPU untuk membuat aturan yang dapat meloloskan putra bungsunya, Kaesang Pangarep menjadi kepala daerah.

Ditambah, masa pendaftaran bakal calon kepala daerah tinggal 3 hari lagi namun revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih dalam tahapan konsinyering dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved