Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Forum Guru Besar dan Akademisi Dukung Putusan MK, Ingatkan Penguasa Jangan Coba Bodohi Rakyat

 

Sejumlah guru besar, akademisi, ahli hukum tata negara, mahasiswa, hingga aktivis 1998 menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/8/2024). Mereka mengutuk DPR RI yang berupaya menggagalkan putusan MK.

Massa mulai memadati lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa sejumlah poster berisi dukungan mereka terhadap MK dan mengutuk DPR RI yang berupaya menggagalkan putusan

tersebut. Tampak sejumlah polisi mengamankan sekitar Gedung MK.

Sebelum orasi dilangsungkan di depan Gedung MK, para pengunjuk rasa melakukan konferensi pers
di ruang serbaguna. Beberapa peserta yang hadir antara lain budayawan Goenawan Mohamad;
politikus Wanda Hamidah; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati Irianto; dan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar.

Dalam kesempatan tersebut, mereka memberikan surat kepada MK yang berisi empat pernyataan
sikap forum guru besar, akademisi, civil society, dan aktivis pro demokrasi, dan aktivis 1998.

"Satu, telah terjadi pelanggaran secara sistematis terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar 1945
oleh penguasa yang telah menjalankan kekuasaan secara otokratik dan korup," ujar Prof. Sulis membacakan surat pernyataan sikap mereka.

Kedua, memberikan dukungan kepada putusan MK yang pro demokrasi, baik putusan Nomor
60/PUU-XXII/2024 maupun Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Tiga, Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi harus berdiri tegak untuk menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan demokrasi," lanjut Sulis.

Terakhir, mereka siap terus bergerak demi menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan rakyat
banyak, dan Republik Indonesia.

"Demikian pernyataan ini kami buat demi tegaknya demokrasi dan konstitusi," tutup Sulis.

Sementara itu, Zainal Arifin menilai MK telah insaf setelah mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 yang telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tahun lalu. Karena itu, kini masyarakat mendukung MK yang telah menegakkan konstitusi dan demokrasi kembali.

Ia lalu memperingatkan penguasa agar jangan mencoba membodoh-bodohi rakyat.

"Janganlah mencoba menipu kita dua kali lagi. Cukuplah sekali saya kira kita di pilpres, jangan diulangi lagi di pilkada. Jangan sampai pengulangan itu terjadi," tegasnya.

Kemudian, ia meminta mereka menghentikan kebiasaan untuk merasa paling sok tahu dalam demokrasi, karena setiap orang punya persepsi dan pandangan masing-masing.

"Kita berkumpul di sini, lagi-lagi bukan atas nama Ahok, bukan atas nama Anies, bukan atas nama siapa pun. Kita berkumpul di sini atas nama masa depan demokrasi. Saya yakin, mau tua dan mau muda, beberapa tahun akan datang demokrasi Indonesia akan kita titipkan ke anak cucu kita kelak.
Apa yang akan kita titipkan ke mereka, kalau kita tidak berdiri di sini bersama-sama untuk melawan kepongahan di republik ini," tandasnya.

Setelah konferensi pers, ratusan peserta aksi berkumpul di undakan tangga depan Gedung MK
untuk melakukan orasi. Terdengar berkali-kali seruan "Turunkan Jokowi, turunkan dinasti" dan "Selamatkan demokrasi". Sebuah spanduk hitam besar dibentangkan, bertuliskan: "Awas Pencoleng Demokrasi!"

Aksi di Gedung MK itu ditutup setelah azan Zuhur berkumandang. Koordinator lapangan
menyerukan kepada seluruh peserta aksi untuk melanjutkan perjuangan mereka di tempat-tempat
lain, seperti Kantor DPR dan bergabung bersama massa aksi yang sedang berjuang di luar seperti kutip dari era

DPR RI memastikan tidak ada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang pada hari ini. Hal ini disampaikan langsung oleh beberapa anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR setelah menemui massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPR RI.

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi menyampaikan, rapat paripurna yang seharusnya berlangsung hari ini tidak terlaksana, sehingga pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilakukan.

"Kami menemui massa dan menyampaikan informasi bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang karena rapat paripurna tadi tidak terlaksana. Jadi, sampai hari ini, tidak ada pengesahan undang-undang Pilkada," jelas Baidowi.

Pernyataan ini diperkuat oleh anggota Baleg lainnya, Habiburokhman, yang juga turut hadir di lokasi. Meski sempat mengalami insiden kecil saat menemui demonstran, ia menegaskan bahwa DPR tidak akan melakukan pengesahan RUU tersebut pada hari ini.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved