Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Erick Thohir akan Diperiksa soal Korupsi ASDP Rp 1,27 T, KPK: Kami Tak Melihat Jabatan!

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melihat jabatan apa pun dalam pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

Termasuk peluang memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ercik Thohir.

“(Kami, red) tidak melihat jabatan, tidak melihat siapa pun. Kalau memang kebutuhannya adalah dalam rangka penguatan unsur perkara yang sedang ditangani, semua saksi yang diduga terlibat dan dibutuhkan keterangannya akan dipanggil," tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (28/8/2024).

Kendati, menurut Tessa bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua saksi maka akan dilakukan pemanggilan saksi yang dimaksud.

“Ini berlaku terhadap seluruh saksi tidak hanya berlaku pada person-person tertentu,” tegasnya.

Pegawai BUMN diperiksa

KPK telah memeriksa pegawai BUMN dalam kasus ini, yakni Senior Manager SBU Marine & Offshore PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Ardhian Budi Sulistyo. 

“Saksi hadir, didalami terkait dengan kondisi kapal bekas,” kata Tessa, Rabu (21/8/2024).

Dalam skandal korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Tiga di antaranya merupakan internal PT ASDP Indonesia Ferry, sementara satu lagi pihak swasta. KPK baru mengeluarkan inisial dari para tersangka yakni IP, MYH, HMAC, dan A. 

“(Namanya) belum dibuka,” kata Tessa.

Inisial itu merujuk kepada Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Adjie (A). Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.

Dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry ini bermula dari jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. 

Pembelian kapal itu tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.

ASDP sebelumnya menjalin kerja sama dan melakukan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,27 triliun. 

Dengan nilai itu, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola. Namun, KPK menduga proses kerja sama dan akuisisi ini diwarnai korupsi seperti dikutip dari monitorindonesia

Sebelum masuk ke tahap pendalaman dalang akusisi, KPK saat ini sedang menguatkan bukti dalam pengusutan oknum-oknum di tingkat lapangan itu.

KPK tidak membantah mereka yang telah dijerat hukum menjadi pintu masuk mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Dewan Komisaris dan Menteri BUMN.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut kerugian negara senilai Rp1,27 triliun. Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Di mana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved