Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

DPR Bahas RUU Pilkada di Senayan Hari Ini, PDIP Curiga Mau Menganulir Putusan MK Soal UU Pilkada


Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengakui sudah mendengar informasi terkait rapat KPU RI dengan DPR RI hari ini, Rabu (21/8).

Menurut informasi yang diterimanya, rapat itu akan membahas soal beleid (mekanisme) Pilkada 2024 pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

“Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat badan legislasi (baleg) tentang revisi UU pilkada 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang. Dan 7 malam untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada,” kata Ronny kepada wartawan, Rabu (21/8).

Ronny mengingatkan para wakil rakyat di Parlemen agar tidak mempermainkan hukum atas nama rakyat.

Sebab, dia menduga rapat tersebut akan mengutak-atik aturan Pilkada yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama soal ketentuan partai mengusung kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

“Jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat. Apa yang udah diputuskan MK melalui putusan 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati. Karena di sinilah kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh putusan MK,” jelas Ronny.

Dia berharap rakyat Indonesia bisa mengawal jalannya rapat hari ini. Jika kekhawatirannya benar, dia meminta rakyat untuk bersikap untuk mengawal demokrasi yang lebih baik pasca putusan MK.

“Putusan 60 dan 70 itu sudah jelas bahwa di situ diatur soal ambang batas 7,5 persen, jadi Jakarta kita (PDIP) bisa usung sendiri. Kemudian bahwa putusan 70 disampaikan bahwa batas umur itu 30 tahun sejak ditetapkan oleh KPU (sebagai calon kepala daerah),” tegasnya.

Sebagai informasi, rapat dijadwalkan digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Agendanya, Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPR RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Selanjutnya pada pukul 13.00 wib, ada rapat Panja Pembahasan RUU Pilkada. Malamnya, pukul 19.00 wib diagendakan rapat kerja Pemerintah dan DPR RI dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada seperti dikutip dari jawapos


Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada.

Berikut bunyi pasal sebelum diubah MK: 

Pasal 40

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam aturan itu, perhitungan mengacu pada jumlah kursi DPRD di daerah yang terkait. Kini, MK mengubah aturan tersebut.  

Acuannya kini kepada jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

MK mengubah Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Pasal tersebut kini berbunyi:

“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini diwarnai alasan berbeda Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta pendapat berbeda Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Gugatan ini termuat dengan nomor perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Gugatan ini dimohonkan oleh Partai Buruh yang diwakili Ir. H. Said Iqbal, M.E. sebagai Presiden dan Ferri Nurzali, S.E., S.H. sebagai Sekretaris Jenderal (Pemohon I) dan Partai Gelora Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal (Pemohon II).

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, putusan ini langsung berlaku di Pilkada 2024.

"Iya itu langsung berlaku," kata Feri Amsari saat dihubungi, Selasa (20/8).

PDIP Bisa Usung Calon Gubernur Sendiri di Jakarta?

Salah satu yang menjadi sorotan dalam Pilkada adalah Pilgub DKI Jakarta. Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memborong hampir semua partai politik untuk mengusung Ridwan Kamil dan Suswono. Lawannya kemungkinan besar pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

PDIP menjadi satu-satunya partai tak masuk dalam koalisi tersebut. Suara PDIP sendiri tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calon sendiri.

Petahana Anies Baswedan pun kemungkinan tidak bisa maju dalam Pilgub Jakarta 2024 karena kursi parpol diborong KIM Plus.

Namun bila merujuk aturan baru putusan MK, maka PDIP dapat mengusung calon sendiri.

Jakarta punya DPT 8,2 juta pemilih. Sesuai aturan yang diputuskan MK, Jakarta masuk dalam kategori pasal 40 huruf c.

Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 6-12 juta, maka partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5%. 

Pada Pileg 2024, PDIP meraih 14,01% di Jakarta. Dengan begitu, PDIP bisa mengajukan calon sendiri tanpa koalisi***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved