Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Din Syamsuddin: Kalau Jokowi Mau Khusnul Khotimah, Harus...

Din Syamsuddin memberi tanggapan soal tewasnya pimpinan Hamas, Ismail Haniyeh di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai kalau mau Jokowi berakhir indah atau khusnul khotimah akhir kekuasaannya.

Din meminta Jokowi harus membatalkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang bisa merusak mental anak bangsa.

"Penerbitan PP Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 jelang lengser sungguh merupakan anti klimak bagi rezim Presiden Jokowi. Betapa tidak, gegap gempita revolusi mental di awal masa kepresidenan, kini berubah 180 derajat dengan dekonstruksi mental, yakni pengrusakan mental anak-anak bangsa," kata Din.

Din menilai dalam PP No 24 Tahun 2024 itu, yang antara lain memuat anjuran membawa kontrasepsi oleh pelajar, dan pembolehan melakukan aborsi, merupakan kejahatan hukum dan konstitusi.

UU tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan tujuan pendidikan nasional antara lain adalah mewujudkan manusia yang beriman dan berakhlak mulia.

"Apalagi jika dikaitkan dengan UUD 1945 yg memuat Pancasila dengan Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Pasal 33 menegaskan negara berdasar pada ketuhanan yang maha esa. Maka kebijakan Presiden Jokowi tersebut, selain tidak bijak juga merusak," pungkasnya.

Menurutnya, masih ada waktu bagi Presiden Jokowi untuk meralat bahkan membatalkan Peraturan Pemerintah tersebut.

"Jika dijawab seperti biasa dengan ungkapan rapopo (tidak apa-apa dikritik/ kafilah berteriak anjing tetap berlalu), maka konsekwensinya gugatan pelanggaran konstitusi tak terelakkan," kata mantan Ketua Umum MUI Pusat seperti dikutip dari wartaekonomi

PP Tuai Pro dan Kontra

PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai pro dan kontra yakni poin soal penyediaan alat kontrasepsi. Aturan soal ini awalnya termaktub dalam Pasal 103 Ayat 1. Berikut bunyinya;

Pasal 103

Ayat 1

(1) Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

Diatur kemudian soal pelayanan tersebut termasuk alat kontrasepsi.

Hal itu tertera dalam ayat 4. Berikut bunyinya:

(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;

b. pengobatan;

c. rehabilitasi;

d. konseling; dan

e. penyediaan alat kontrasepsi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan PP ini turut mengatur edukasi soal kesehatan reproduksi bagi remaja. Budi mengatakan, pemerintah tak bisa mencegah pernikahan dini, tapi bisa mencegah kehamilan muda. Menurutnya, pernikahan dini sudah jadi budaya di Indonesia.

Padahal kehamilan di bawah usia 20 tahun berisiko tinggi. Ibu dan bayi bisa meninggal. Kemungkinan stunting bagi bayi yang lahir juga tinggi.

“Kita nggak bisa memaksa bahwa nggak boleh menikah karena budaya kita kan belum sampai ke sana. Yang kita mintakan adalah yuk untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah dini, tolong kalau bisa kehamilannya ditunda sampai usia 20 tahun ke atas,” kata Budi kepada wartawan di The Westin, Jakarta, Selasa (6/8).***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved