Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dianggap Rusak Fasilitas dan Melawan Aparat, 19 Massa Aksi Tolak RUU Pilkada Ditetapkan Tersangka!

 Polda Metro Jaya menetapkan 19 massa aksi demonstrasi tolak pengesahan Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta sebagai tersangka. 

Mereka dituding melakukan perusakan fasilitas hingga melawan anggota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan satu tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. 

Sedangkan 18 lainnya dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.

"Ancaman maksimal 4 tahun," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024) malam.

Meski berstatus tersangka, lanjut Ade Ary, 19 orang tersebut tidak ditahan. Mereka telah dipulangkan dan diminta melaksanakan wajib lapor.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap jumlah massa aksi tolak pengesahan RUU Pilkada yang ditangkap pada Kamis (22/8/2024) berjumlah 301 orang. Beberapa di antaranya masih berstatus anak.

Ade Ary merincikan 105 orang ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian 143 ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur. 

Lalu 50 ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya dan tiga ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Sebanyak 300 orang telah dipulangkan. Sementara satu orang yang diduga terlibat pembakaran mobil patroli milik Polsek Metro Tanah Abang hingga kekinian masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Satu yang di Jakarta Pusat itu masih dikembangkan, masih dilakukan pendalaman," jelas Ade Ary.

Tak Terkait Dasco

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menjelaskan bahwa keputusan penyidik memulangkan para tersangka dan ratusan massa aksi ini tidak terkait dengan jaminan yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Para tersangka dipulangkan atau tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. 

Sedangkan ratusan massa aksi lainnya dipulangkan karena tak terbukti melakukan tindak pidana. 

"Yang menjamin para tersangka itu adalah keluarganya. Kalau penjamin itu, harus keluarga atau penasihat hukum. Tersangka ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik," pungkas Ade Ary seperti dikutip dari suara

Amnesty Soal Demo RUU Pilkada: Aparat Brutal, Banyak Massa Yang Ditangkap!

Amnesty International Indonesia (AII) mengatakan aparat kepolisian menggunakan kekuatan berlebih dan cenderung brutal saat mengamankan aksi demonstrasi warga menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada di DPR RI, Kamis (22/8).

Kesimpulan itu diperoleh Amnesty setelah melakukan pemantauan di sejumlah daerah termasuk Jakarta.

"Satu kata, brutal. Pengamanan yang semula kondusif, berujung brutal. Dan fatalnya, ini bukan pertama kali," ujar Direktur Eksekutif AII Usman Hamid dikutip dari laman AII, Jumat (23/8).

"Aparat yang brutal tersebut seolah tidak mau belajar dari sejarah bahwa penggunaan kekuatan eksesif telah merenggut hak asasi manusia, dari hak untuk berkumpul damai hingga hak untuk hidup, tidak disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi," sambungnya.

Usman menegaskan para demonstran bukan kriminal, tetapi hanya warga yang ingin mengkritik pejabat dan lembaga negara.

Bahkan, kata dia, jika melanggar hukum pun tidak boleh diperlakukan dengan tindakan brutal.

"Sejak pagi, Amnesty memantau langsung jalannya protes. Di petang hari, ada banyak yang ditangkap dan diperlakukan dengan cara-cara yang tidak mencerminkan penegak hukum yang profesional," imbuhnya.

Dalam hal ini Usman menyinggung tindakan brutal merespons perusakan atau perobohan pagar Gedung DPR.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved