Anies Baswedan membicarakan kemungkinan ia akan mendirikan organisasi masyarakat (ormas) atau parpol (parpol) sendiri.
Jika benar Anies Baswedan akan mendirikan partainya sendiri, tentu seharusnya sudah tahun bagaimana cara mendirikan partai politik di Indonesia.
Wacana ini muncul setelah Anies Baswedan tak ikut berlaga dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ia menyampaikan ada kemungkinan akan membangun ormas atau parpol bisa jadi akan menjadi langkah politik yang ia tempuh.
Hal itu disampaikannya dalam video Catatan Anies Pasca Pilpres dan Pilkada 2024 di Channel Youtube Anies Baswedan.
Anies Baswedan menyebut parpol yang dibentuknya akan menjadi wadah untuk mewadahi gerakan yang menginginkan kualitas demokrasi yang lebih sehat. Ia menyampaikan gagasan politik yang mengedepankan policy gagasan.
Jika benar Anies Baswedan akan mendirikan partai plitiknya sendiri, ia akan menempuh perjalanan panjang. Dibawah ini informasi cara mendirikan partai politik di Indonesia.
Cara Mendirikan Partai Politik
Partai politik merupakan organisasi bersifat nasional, dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita. Partai politik harus didaftarkan ke kementerian agar bisa menjadi badan hukum.
Berikut ringkasan cara mendirikan partai politik:
Langkah pertama
Memiliki anggota minimal 50 orang warga negara yang berusia minimal 21 tahun dengan akta notaris. Dari jumlah total tersebut minimal ada 30 persen anggota perempuan.
Langkah kedua
Setelah memiliki jumlah minimal anggota partai, segera susun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta dibuat kepengurusan partai politik tingkat pusat.
AD partai politik memuat:
- Asas dan ciri partai politik
- Visi dan misi partai politik
- Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
- Tujuan dan fungsi partai politik
- Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan
- Kepengurusan partai politik
- Peraturan dan keputusan partai politik
- Pendidikan politik
- Keuangan partai politik
Langkah ketiga
Partai politik yang sudah dibentuk didaftarkan ke kementerian untuk menjadi badan hukum. Agar bisa menjadi badan hukum partai politik harus memiliki:
- akta notaris pendirian partai politik
- nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak memiliki kesamaan dengan partai lain
- memiliki kantor tetap
- kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi bersangkutan, 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan.
- memiliki rekening atas nama partai politik.
Langkah keempat
Akan dilaksanakan verifikasi selama kurang lebih 45 hari sejak dokumen diterima oleh kementerian.
Pengesahan partai politik menjadi badan hukum dilakukan paling lambat 15 hari sejak berakhirnya proses verifikasi dan dinyatan sah.
Pengesahan partai politik akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian itu cara mendirikan partai politik di Indonesia. Semoga dapat dipahami seperti dikutip dari suara
Anies Buka Opsi Bikin Partai usai Batal Maju Pilkada, Wadahi Semangat Perubahan
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka opsi untuk membentuk organisasi masyarakat (ormas) atau partai politik (parpol) usai batal maju di Pilkada 2024. Opsi itu demi mewadahi semangat perubahan yang digaungkan publik.
Anies mengaku menghadapi rintangan yang amat berat dalam perpolitikan di Indonesia.
"Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang semakin hari makin terasa besar, dan itu menjadi sebuah kekuatan diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru mungkin itu jalan yang akan kami tempuh," kata Anies dalam video yang tayang di channel YouTube Anies Baswedan, Jumat (30/8/2024).
Dia mengajak publik untuk bersama menyaksikan apakah wacana itu benar-benar terwujud. Dia bertekad mewujudkan langkah konkret dalam waktu dekat demi mewadahi semangat masyarakat untuk demokrasi yang lebih sehat.
"Kita lihat sama-sama ke depan, semoga tidak terlalu lama lagi kita bisa mewujudkan langkah-langkah konkret untuk bisa mewadahi gerakan yang sekarang ini makin hari makin membesar, menginginkan Indonesia yang lebih setara, demokrasi yang lebih sehat, politik yang lebih mengedepankan policy (kebijakan), gagasan," ungkapnya.
Anies pun mengomentari dorongan agar dirinya masuk parpol. Dia mempertanyakan kembali apakah ada partai yang sekarang tidak tersandera oleh kekuasaan.
"Ada yang usul supaya saya masuk partai atau bikin partai politik, nah begini, kalau masuk partai pertanyaannya partai mana yang sekarang tidak tersandera oleh kekuasaan?" kata Anies.
Anies mengatakan, jangankan masuk untuk bergabung, baru mencalonkan saja sudah terancam.***