Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Yaqut Hapus Syarat Rekomendasi FKUB, Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Lewat Kemenag

 

Akan ada perubahan aturan terkait pendirian rumah ibadah yang selama ini diterapkan pemerintah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan ada penyederhanaan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari yang sebelumnya melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag, kini hanya melalui satu pintu.

"Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menag Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8).

Menag mengklaim, perubahan aturan tersebut telah disetujui Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Perubahan rekomendasi ini dilakukan atas dasar kasus yang kerap terjadi di lapangan. Dikatakan Menag, selama ini pendirian rumah ibadah sulit mendapat rekomendasi FKUB.

Nantinya, perubahan aturan ini akan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Jadi mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," pungkasnya.


Sumber Berita / Artikel Asli : rmol


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved