PDIP memastikan tetap akan mengusung calon di Pilgub Jakarta 2024 meski DPR dan pemerintah telah merevisi UU Pilkada.
RUU Pilkada ini tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana seharusnya.
Baleg dan DPR seolah tutup mata dengan putusan MK. Mereka membuat norma sendiri dalam RUU Pilkada.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, PDIP akan tetap maju Pilgub Jakarta mengikuti putusan MK bukan RUU Pilkada. Ia menyebut calon PDIP adalah Anies Baswedan.
"Insyaallah ada Anies," kata Masinton kepada wartawan di DPR, Rabu (21/8).
Anggota DPR ini mengatakan, PDIP akan mendaftarkan Anies ke KPU pada 27 Agustus. Ia meminta bantuan rakyat untuk mengawal pendaftaran.
"Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," ucap Masinton.
"Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," tambah dia.
Lebih jauh, Masinton mengatakan, Konstitusi itu hukum tertinggi. Ia mendorong parpol lain yang ingin mengusung calon mengikuti putusan MK.
"Silakan semua tanggal 27 sampai 29 Agustus ini yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai ke KPU Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Masinton seperti dikutip dari kumparan
Anggota Fraksi PDIP sekaligus anggota Baleg DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkap dalam draft RUU Pilkada yang ditayangkan pimpinan sidang Baleg bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu menurut Fraksi PDIP, pimpinan sidang tidak memberi kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan pendapatnya dan pimpinan sidang rapat Baleg langsung main getok saja.
Akibat sikap pimpinan Baleg dan hal janggal lain dalam rapat bersama Baleg DPR RI dengan pemerintah ini, Fraksi PDIP akan mengambil sikap.
“Jadi begini, tayangan yang tadi dipaparkan itu tidak diberi kesempatan kepada setiap fraksi Untuk menyampaikan pendapatnya, langsung digetok,” kata TB Hasanuddin di sela-sela Rapat Panja Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
TB Hasanuddin juga merasa tak terima dengan draft UU Pilkada yang dicetak dan dibagikan kepada anggota Baleg dengan yang ditayangkan dalam Rapat Panja Baleg DPR itu.
Anggota Fraksi PDIP mengatakan bahwa dalam draft yang diterimanya, perubahan poin UU Pilkada sesuai dengan putusan MK Nomor 60/PU-XXII/2024 yang mengatur tentang perubahan syarat pencalonan kepala daerah.***