Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Putusan MK No 70 Mental di Baleg DPR RI, Asa Kaesang Terlihat Gigih Diperjuangkan di RUU Pilkada

Kaesang Pangarep disebut sebut maju calon wakil gubernur Jateng. Namun terganjal Putusan MK No 70. (psi)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah membahas batas usia minimum calon kepala daerah maju pilkada, terutama gubernur.

Baleg DPR RI sementara ini menyetujui batas usia minimum calon kada merujuk putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pun jadi mental.

Jika RUU segera disahkan menjadi UU Pilkada, maka tentu ada asa baru bagi Kaesang Pangarep maju calon wakil gubernur Jateng. 

Baleg DPR RI dari Koalisi KIM terlihat gigih memperjuangkan batas usia merujuk MA ini. 

Baleg DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi RUU Pilkada terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan MA yang dihitung sejak pelantikan.

Hal ini terjadi saat rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu siang (21/8).

"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung? Lanjut?” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.

Lalu terjadi perdebatan antara fraksi di Rapat Panja tersebut. Fraksi yang berasal dari Koalisi KIM setuju sesuai putusan MA. Sementara Fraksi PDIP meminta agar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyatakan persetujuannya agar ini merujuk pada putusan MA.

"Mahkota putusan itu adalah amar putusan, lagipula tidak ada kewenangan institusi Mahkamah Konstitusi menegasikan putusan Mahkamah Agung. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Habiburokhman.

Sementara anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyampaikan, seharusnya DIM merujuk pada putusan MK karena yang akan maju merupakan calon gubernur, maka pembatasan usia harusnya dipatok saat penetapan calon.

"Jadi teorinya karena calon, ya waktu pendaftaran, penetapan, daftar dan kemudian ditetapkan. Menurut hemat kami, saya baru membaca dan logikanya masuk," tegasnya.

Hasanuddin lantas membandingkan dengan DIM lainnya, dimana dalam DIM Nomor 68 calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).

“Jadi calon, calon, calon, kita belum bicara bupati dan gubernur terpilih," jelas Hasanuddin.

Dia juga membandingkannya dengan aturan usia pendaftaran akademi militer (Akmil). Dimana batas usia masuk Akmil itu ditetapkan saat mendaftar, tidak kemudian sesudah Letnan 2.

Sementara Menkumham Supratman Andi Agtas mewakili Pemerintah Jokowi menyatakan mengikuti kesepakatan Panja RUU Pilkada Baleg DPR.

"Kami dari Pemerintah ikut saja dari apa yang menjadi kesepakatan teman-teman di parlemen," kata mantan Ketua Baleg DPR RI itu dilansir dari Antara.

Adapun rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Putusan MK Pupus Harapan Kaesang

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 70 /PUU-XXII/2024 seolah memupus harapan Kaesang Pangarep maju sebagai calon gubernur (cagub) maupun wakil gubernur di Pilkada Serentak 2024.

Diketahui, MK menolak perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2004 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

MK menegaskan dalam putusan No 70 ini bahwa syarat minimal usia calon kepala daerah tetap dihitung saat penetapan calon oleh KPU.

Putusan itu tertuang dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 atas uji materi yang diajukan dua mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University.

MK menolak permohonan keduanya karena norma syarat usia calon dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dinilai sudah jelas.

Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini memupus harapan Kaesang yang digadang-gadang maju sebagai calon wakil gubernur Jateng di Pilkada Serentak 2024 ini karena belum genap 30 tahun saat pendaftaran di KPU yang digelar 27-29 Agustus. ***

Sumber Berita / Artikel Asli : pojoksatu

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved