Anggota Fraksi PDIP sekaligus anggota Baleg DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkap dalam draft RUU Pilkada yang ditayangkan pimpinan sidang Baleg bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu menurut Fraksi PDIP, pimpinan sidang tidak memberi kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan pendapatnya dan pimpinan sidang rapat Baleg langsung main getok saja.
Akibat sikap pimpinan Baleg dan hal janggal lain dalam rapat bersama Baleg DPR RI dengan pemerintah ini, Fraksi PDIP akan mengambil sikap.
“Jadi begini, tayangan yang tadi dipaparkan itu tidak diberi kesempatan kepada setiap fraksi Untuk menyampaikan pendapatnya, langsung digetok,” kata TB Hasanuddin di sela-sela Rapat Panja Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
TB Hasanuddin juga merasa tak terima dengan draft UU Pilkada yang dicetak dan dibagikan kepada anggota Baleg dengan yang ditayangkan dalam Rapat Panja Baleg DPR itu.
Anggota Fraksi PDIP mengatakan bahwa dalam draft yang diterimanya, perubahan poin UU Pilkada sesuai dengan putusan MK Nomor 60/PU-XXII/2024 yang mengatur tentang perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
Namun, dalam draft yang ditayangkan pimpinan sidang Baleg tidak sesuai dengan apa yang diputuskan oleh MK.
“Lalu kami minta untuk di-print setelah di print itu ternyata justru bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” sesalnya.
Setelah main getok saja, sidang juga langsung masuk ke tahap berikutnya yaitu Tim Sinkronisasi.
“Nah setelah itu tutup ya sudah kita masuk sekarang kepada tahap berikutnya Timsin (Tim Sinkronisasi). Ya sudah istirahat,” sambungnya.
Lebih jauh, TB Hasanuddin menegaskan bahwa partainya akan bersikap mengenai hal yang terjadi di rapat bersama antara Baleg DPR RI dengan pemerintah membahas Revisi UU Pilkada ini.
“Bagaimana sikap Fraksi PDI Perjuangan, kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah kita sepakati, kita akan taat azas kepada keputusan MK,” tegas TB Hasanuddin.***