DPR RI memastikan tidak ada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang pada hari ini. Hal ini disampaikan langsung oleh beberapa anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR setelah menemui massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPR RI.
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi menyampaikan, rapat paripurna yang seharusnya berlangsung hari ini tidak terlaksana, sehingga pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilakukan.
"Kami menemui massa dan menyampaikan informasi bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang karena rapat paripurna tadi tidak terlaksana. Jadi, sampai hari ini, tidak ada pengesahan undang-undang Pilkada," jelas Baidowi.
Pernyataan ini diperkuat oleh anggota Baleg lainnya, Habiburokhman, yang juga turut hadir di lokasi. Meski sempat mengalami insiden kecil saat menemui demonstran, ia menegaskan bahwa DPR tidak akan melakukan pengesahan RUU tersebut pada hari ini.
"Saya tadi sempat kena sambit, tapi itu risiko jadi wakil rakyat. Intinya, hari ini tidak ada pengesahan RUU Pilkada," kata Habiburokhman.
Sementara itu, Baidowi yang akrab disapa Awiek, menambahkan bahwa tidak akan ada aktivitas legislasi terkait RUU Pilkada pada esok hari karena DPR memasuki hari fraksi.
"Hari ini tidak ada pengesahan, besok kan libur, hari fraksi," ujarnya seperti dikutip dari pantau
Sebelumnya Setara Institus memberi pandangan atas keputusan MK dimana Persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR atas revisi Undang Undang Pilkada yang diklaim sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kritik keras dari Setara Institute.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani, menyatakan bahwa revisi cepat ini mencerminkan "vetokrasi" oleh sebagian elit politik yang ingin menguasai sepenuhnya ruang-ruang politik dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
Ismail menegaskan bahwa vetokrasi dalam konteks ini adalah kesepakatan elit yang memveto aspirasi publik dan interpretasi konstitusi, yang sebelumnya telah dijaga oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut, menurutnya, bertujuan menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas.
"Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil,” tegas Ismail dalam keterangannya yang diterima redaksi sesaat lalu, Kamis (22/8).
Ia menambahkan bahwa rumusan syarat pencalonan telah ditafsirkan sesuai keinginan para elit politik untuk menguasai seluruh jalur pencalonan dalam Pilkada. Salah satu contoh tafsir yang menurutnya mengada-ada adalah mengenai syarat usia 30 tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan.***