Jakarta - Anies Baswedan dan Andika Perkasa hendak maju ke Pilkada Serentak 2024, masing-masing di Pilgub Jakarta dan Pilgub Jawa Tengah. Keduanya meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai syarat untuk maju ke Pilkada. Surat itu sudah mereka dapatkan.
"Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah, serta permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Permohonan kemudian lekas diproses oleh PN Jaksel, sesuai standar operasional prosedur (SOP). Surat keterangan kemudian terbit pada hari ini.
"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.
Dia menjelaskan, ada tiga jenis surat keterangan yang diterbitkan PN Jaksel untuk Anies dan Andika. Berikut adalah tiga jenis surat yang dimaksud:
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya seperti dikutip dari detik
Kepastian Anies Baswedan diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP) maju di Pilkada DKI Jakarta masih tanda tanya.
Pasalnya, nama Anies Baswedan tidak disebutkan dalam Pengumuman Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (cakada) Gelombang Tiga di Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP), Menteng, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Tidak adanya nama Anies Baswedan disebut dalam daftar tersebut membuat banyak yang berspekulasi soal strategi yang tengah dijalankan partai berlambang banten moncong putih itu.
Tidak sedikit yang menilai Megawati masih belum yakin terhadap Anies Baswedan yang pernah menjadi saingan calon yang diusung PDIP saat Pilpres 2024 lalu.
Melansir ANTARA, dalam acara Pengumuman Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (cakada) Gelombang Tiga di Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP), PDIP hanya mengumumkan 60 calon kepala daerah.
Calon kepala daerah yang diumumkan terdiri atas enam bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, 38 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 16 bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota.
Nama Anies Baswedan yang digadang-gadang bakal diusung oleh PDIP, ternyata tidak disebut sama sekali dalam daftar yang dibacakan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.***