Partai Gerindra resmi mengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah pada Pilkada serentak 2024.
Surat rekomendasi dukungan diberikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (23/8).
"Provinsi Jawa Tengah Bapak Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen," kata pembawa acara membacakan dukungan Gerindra.
Sebelum acara berlangsung Muzani menyebut Ketua Umum Prabowo Subianto yang memilih Komjen Ahmad Luthfi untuk maju sebagai calon gubernur Jateng.
"Gubernur (Jateng) pilihan Gerindra yang dipilih oleh Pak Prabowo adalah Ahmad Luthfi. Insya Allah beliau akan kita usung sebagai calon gubernur di Jawa Tengah," kata Muzani.
Muzani mengungkapkan pasangan yang akan mendampingi Ahmad Luthfi adalah seorang santri yang berasal dari Jawa Tengah. Namun, ia masih enggan membeberkan secara rinci terkait sosok tersebut.
"Insialnya? InsyaAllah santri," ucapnya.
Gerindra beberapa hari lalu berencana menduetkan Luthfi dengan anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan KIM Plus kompak akan mengusung Luthfi Kaesang di Pilkada Jateng 2024.
Hal tersebut disampaikan Dasco usai NasDem resmi memberikan SK dukungan kepada Luthfi-Kaesang untuk maju memperebutkan kursi Jateng 1.
"Ya, kita akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8) seperti dikutip dari CNN Indonesia
Pimpinan DPR Pastikan Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub
Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 menjadi dasar aturan yang akan diberlakukan di Pilkada Serentak 2024 terus bergulir.
Badan Legislasi (Baleg) DPR kemudian melakukan pembahasan revisi UU Pilkada yang kemudian disahkan melalui Rapat Paripurna (Rapur) DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik ini dengan menyatakan bahwa hari ini gagal dilakukan Rapur DPR karena tidak memenuhi kuorum.
Dasco pun menegaskan bahwa pada Selasa (27/8) mendatang maka yang berlaku adalah Putusan MK 60 dan 70.
“Bahwa pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024 pada jam 10.00 Wib setelah mengalami penundaan 30 menit, tadi sudah diketok, bahwa revisi UU pilkada tidak dapat dilaksanakan. Batal dilaksanakan,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
“Maka dari itu sesuai mekanisme yang berlaku, rapat paripurna mengikuti tahapan-tahapan yang ada di DPR. Pada Selasa 27 Agustus, kita pendaftaran Pilkada telah dimulai, karena kita patuh dan taat pada peraturan, karena RUU pilkada belum berlaku, maka yang berlaku adalah Putusan MK,” tambahnya.
Sebelumnya beredar info bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep yang hendak maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) akhirnya terganjal dengan putusan MK tersebut.
Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994, pada 27-29 Agustus 2024 mendatang belum genap berusia 30 tahun.***