Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Boyamin Laporkan Bukti terkait Kaesang ke KPK, Tetapi Kali Ini soal Gibran

 Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan bukti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa ditindaklanjuti sebagai bahan dugaan gratifikasi ke keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Boyamin mengajukan bukti itu berkaitan ramainya isu putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang menerima fasilitas privat jet dari perusahaan lokapasar dan perdagangan elektronik (e-commerce). Menurut Boyamin, perusahaan yang sama itu juga pernah menjalin kerja sama dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Hari ini saya telah mengirimkan dokumen MoU antara Pemkot Solo yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka pada 23 April 2021," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (28/8).

Menurut Boyamin, isi kerja sama itu ialah perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo.

Boyamin menambahkan salah satu bentuk yang terlihat sekarang, perusahaan tersebut punya kantor dan tempat di atas lahan Pemkot Solo, yakni Solo Teknopark.

"Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang ramai terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang. Karena Kaesang apa pun adik Gibran Rakabuming Raka, yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu, kan, juga menyangkut anak dan istri dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan langkah dirinya menyerahkan dokumen itu untuk menyambut keinginan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang akan meneliti dugaan gratifikasi terkait pesawat Kaesang.

"Saya berharap selain KPK aktif, juga sebenarnya Kaesang juga aktif segera pulang dan datang ke KPK menjelaskan ini semua. Apakah ini hanya numpang atau nunut atau difasilitasi itu biar dijelaskan semua dan sehingga kemudian pada posisi inilah akan terang semua dan kalau KPK merasa ini ada dugaan gratifikasi biar ditindaklanjuti dan minimal Kaesang mengembalikan uang senilai harga tiket dari Jakarta ke Los Angeles," kata Boyamin. 

Boyamin menduga tiket kelas bisnis berkisar Rp50 juta sampai Rp90 juta. Kaesang bisa mengembalikan nilai tersebut ke KPK apabila fasilitas yang diterimanya berkaitan dengan gratifikasi.

"Kaesang membayar itu klir dan tidak ada sangkut-pautnya dengan proses-proses dugaan yang ramai-ramai," jelas Boyamin seperti dikutip dari JPNN

Adukan Kaesang ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi, Boyamin Bawa Bukti Kerja Sama Shopee dengan Gibran

Boyamin mengatakan, perjanjian kerjasama itu penting untuk dilampirkan karena Gibran merupakan kakak kandung Kaesang. Pemberian pesawat jet pribadi itu diduga ada kaitannya dengan kerjasama yang pernah dilakukan Gibran pada 23 April 2021.

“Apakah ini adalah fasilitas dari perusahaan tersebut, biarlah nanti KPK yang menilai, semangat saya hanya membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak,” kata Boyamin.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, belum mengetahui adanya laporan tersebut, “Saya tidak ada akses informasi dumas,” kata Tessa.

Sebelumnya, beredar di media sosial video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sedang plesiran ke Amerika Serikat menggungakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved