Anies Baswedan diketahui mulai mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana untuk syarat maju menjadi calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.
Bukan hanya Anies Baswedan, mantan Panglima TNI Andika Perkasa pun sudah mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk syarat maju Pilkada Jawa Tengah.
Keduanya mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baik Anies Baswedan maupun Andika mengajukan permohonan untuk penerbitan surat keterangan tersebut hari ini, Senin (26/8/2024).
"Memang betul hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah masuk permohonan surat keterangan atas nama bapak Andika Perkasa dan bapak Anies Rasyid Baswedan," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya.
Djuyamto mengatakan mereka, masing-masing mengajukan surat keterangan untuk persyaratan maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) di Jakarta dan Jawa Tengah.
"Permohonan surat keterangan itu dalam rangka untuk peryaratan pencalonan gubernur. Untuk Pak Andika Perkasa pencalonan gubernur di Jawa Tengah dan Pak Anies Rasyid Baswedan untuk gubernur di DKI Jakarta," kata Djuyamto.
Selain surat keterangan tidak pernah dipidana, Anies dan Andika juga mengurus surat keterangan lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di antaranya Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
Menurut Djuyamto, penerbitan ketiga surat keterangan itu dilakukan pada hari yang sama dengan pengajuan.
Katanya, hal tersebut sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku di PN Jakarta Selatan.
"Surat keterangan itu dikeluarkan tertanggal 26 Agustus, diproses pada hari itu juga sesuai SOP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto.
Diketahui, Andika Perkasa sudah mengantongi surat rekomendasi dari PDIP untuk maju dalam Pilkada Jateng 2024.
Andika Perkasa akan berduet bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendar Prihadi atau Hendi.
Lain halnya dengan Anies Baswedan yang hingga saat ini belum diumumkan PDIP untuk diusung menjadi calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.
Bahkan, mencuat isu PDIP tidak jadi mengusung Anies Baswedan dan memilih mendorong Pramono Anung-Rano Karno untuk bertarung dalam Pilgub Jakarta seperti dikutip dari tribunnews
Soal Isu Duet Anies-Rano Karno di Pilkada Jakarta, Djarot: Hak Prerogatif Megawati
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat menyebut, pengumuman calon kepala daerah yang diusung PDI-P pada Pilkada 2024 menjadi kewenangan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum.
Hal ini disampaikan Djarot saat dikonfirmasi mengenai isu duet Anies Baswedan-Rano Karno sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Pilkada Jakarta 2024.
"(Cagub-cawagub Jakarta) masih belum (ditentukan). Itu kewenangan hak prerogatif dari ketua umum," ucap Djarot saat diwawancarai awak media di Kantor DPP PDI-P, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Djarot meminta masyarakat sabar satu sampai dua hari ke depan untuk mengetahui sosok yang akan diusung PDI-P pada Pilkada Jakarta 2024.
Nantinya, Megawati tidak hanya mengumumkan cagub dan cawagub Jakarta, tetapi juga beberapa calon kepala daerah lainnya.
"Sabarlah sedikit. Satu dua hari, pasti ketua umum akan menyampaikan siapa yang nanti akan dicalonkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur. Paling penting kan itu ya, jadi tunggu saja satu dua hari," terang dia.
Sementara, ketika ditanya isu duet Pramono Anung dan Rano Karno pada Pilkada Jakarta 2024, Djarot menegaskan, keputusan berada di tangan Megawati.
"Kalau seperti itu, sekali lagi, khusus untuk Jakarta, utamanya, ya, Jakarta, Jawa Timur, daerah-daerah yang strategis, itu adalah kekenangan dari Ibu Megawati Soekarnoputri, ketua umum. Jadi, kita berikan sepenuhnya kepada Ibu Ketua Umum untuk menggunakan hak prerogatifnya," ucap dia.***