Komisi III DPR RI memutuskan menolak seluruh calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan Komisi Yudisial (KY). Hal itu dilakukan setelah menunda proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, sembilan fraksi setuju untuk menolak calon yang diajukan KY tersebut. "Komisi III DPR tidak memberi persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada tahun 2024 yang diajukan oleh KY kepada DPR RI?" kata pria yang karib disapa Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).
"Setuju," jawab peserta rapat.
Bambang Pacul menyampaikan, seharusnya fit and proper test terhadap para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM digelar pada 27-28 Agustus 2024. Namun, pihaknya menemukan dari 12 calon terdapat dua calon yang tak memenuhi syarat, sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA).
Dalam Pasal 7, terutama poin enam menyebutkan bahwa calon hakim agung harus berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit tiga tahun menjadi hakim tinggi bagi hakim karier.
"Nama hakim khusus pajak tersebut adalah satu, Hari Sih Advianto dilantik sebagai hakim pajak sejak tahun 2016 yang bersangkutan baru berpengalaman 8 tahun sebagai hakim. Dua, Tri Hidayat Wahyudi mulai menjadi hakim pajak sejak 2010 yang bersangkutan baru 14 tahun sebagai hakim, meskipun yang bersangkutan pernah menjadi ketua pengadilan pajak tahun 2015," ucap Bambang Pacul.
Karena itu, politikus PDIP itu menyatakan, menjadi sebuah pertanyaaan bagaimana bisa lembaga KY mengusulkan nama-nama calon hakim yang tidak sesuai dengan ketentuan UU. "Hal ini menjadi pertanyaan, bagaimana kompetensi dan dasar hukum KY bisa meloloskan calon hakim tersebut," pungkasnya.