Obral Hak Guna Usaha (HGU) untuk investor selama 190 tahun yang diteken Presiden Joko Widodo diharapkan bisa menarik investor menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Demikian disampaikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas kepada wartawan di DPP PAN, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Minggu (14/7).
"Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani presiden, mudah-mudahan dengan (HGU 190 tahun) itu yang tadi berminat untuk membangun, investasi, di IKN, jadi lebih cepat," kata Zulhas
Menurut Zulhas, dengan HGU 190 tahun yang diteken Jokowi pada Kamis (11/7), nantinya akan banyak investor yang menanamkan modalnya di IKN.
"Itu saja sudah banyak, ada bank, hotel, restoran, sekolah. Nah, membangun, tanahnya statusnya enggak jelas, bayangin. Itu sudah banyak yang bangun. Apa lagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang," tutup Zulhas.
Presiden Joko Widodo secara resmi memberi izin HGU para investor di IKN Nusantara dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun.
Regulasi itu tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun.
Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Maka, totalnya menjadi 190 tahun.