Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Warganet Anggap Cindra Juga 'Gatel': Mau Malam-malam Diminta Datang ke Kamar Hasyim

 Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Warganet Anggap Cindra Juga 'Gatel'

Hasyim Asy'ari sudah mendapat sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai terbukti berbuat asusila terhadap Cindra Aditi Tejakinkin, anggota PPLN Belanda.

Dalam sidang terungkap bahwa keduanya sudah berhubungan badan. Kejadian itu berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda. Ia mengajak Cindra bertemu di di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak Cindra untuk berhubungan badan.

Mulanya korban menolak, namun isi pikiran kotor Hasyim tak terbendung, terus memaksa hingga berhasil mendesak korban untuk melakukan perbuatan bejat terhadap Cindra. “Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” tutur majelis hakim DKPP Ratna Dewi Pettalolo di ruang sidang, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Terungkapnya kronologi ini pun memantik beragam komentar pedas dari para peselancar jejaring media sosial X (Twitter), yang mayoritas menghakimi Hasyim karena tak pantas seorang pejabat berbuat bejat. Tapi ada juga pandangan berbeda, menyebut ini bukan dosa satu orang saja, Cindra juga dianggap 'gatel' karena mau didekati oleh Hasyim.

"Lha? Kalau saja si perempuan itu tegas, lebih takut sama Tuhan daripada manusia sudah pasti enggak akan terjadi! Bodoh kok dipamerin!" tutur akun @kopitem3.

Akun @IwanKareen menilai, Cindra tak bisa memposisikan dirinya sebagai korban tindakan asusila karena hubungan badan terjadi secara sadar dan atas suka sama suka.

"Kenapa mau malam-malam sendiri diminta datang ke kamar si bapak. Tujuannya ketahuan akan hubungan seks dengan segala bujuk rayu. Setelah itu jadi tambah akrab, piye tho suka sama suka?" tuturnya mempertanyakan.

Sementara akun @RaunayAkidna78 mendorong Siti Mutmainah, istri sah Hasyim Asy'ari melapor ke polisi agar Hasyim dan Cindra dapat ganjaran. "Ini kalau istri resmi melaporkan ke polisi bisa kena pasal perzinahan," tulis dia.

Tanpa menafikan kelakuan nakal Hasyim, wajar saja ada beberapa warganet yang menyerang Cindra Aditi, karena dalam fakta persidangan juga diungkap bahwa Cindra menikmati sederet perlakuan istimewa dan fasilitas mewah selama menjalin hubungan dengan Hasyim.

Anggota majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, Hasyim terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadinya. Yaitu mengantar dan menjemput Cindra saat berada di Jakarta. Selain menjemput Cindra dengan kendaraan dinas, Hasyim juga memfasilitasi tiket pesawat hingga penginapan mewah di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Bahwa teradu juga terbukti memfasilitasi tiket pesawat pengadu pulang pergi Jakarta-Singapura dengan total biaya sebesar Rp8.697.000. Selain itu, teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya sebesar Rp48.716.900,” kata Ratna di ruang sidang DKPP.

Lebih lanjut, Ratna menambahkan, Hasyim juga terbukti memberikan fasilitas berupa tiket pesawat untuk Cindra pulang pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya hingga Rp 100 juta. “Hal ini diakui oleh teradu dan menjelaskan bahwa yang membayarkan biaya tiket untuk pengadu adalah temannya,” ujar Ratna.

DKPP juga mengungkap bahwa Hasyim juga membelikan layar monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15.6” Full HD, IPS, USB-C seharga Rp5.419.000.

Atas segala fakta persidangan ini, DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberhentikan Hasyim sejak 7 hari putusan ini dibacakan. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya.

Berikut kontroversial Hasyim Asy'ari saat menjabat sebagai Ketua KPU. 

1. Kedekatan dengan ‘Wanita Emas’

Memiliki kedekatan dengan Hasnaeni atau yang dikenal sebagai Wanita Emas, Hasyim Asy'ari cukup intens berkomunikasi dengan Hasnaeni melalui media sosial.

Mereka berbagi informasi di luar agenda Pemilu 2024, dimana menimbulkan spekulasi tentang tujuan dari komunikasi mereka berdua.

Saat itu, Hasnaeni menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu, Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI memiliki peran penting dalam proses pemilihan. Komunikasi mereka di luar agenda Pemilu dapat berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan. 

2. Menerima Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden

Hasyim Asy'ari sempat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.

Padahal aturan yang berlaku (Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) pada saat itu Gibran tidak memenuhi syarat usia minimum Hasyim Asy'ari pun dinyatakan melanggar kode etik karena hal itu.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Akan tetapi, pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak dihapuskan oleh DKPP, karena DKPP hanya menangani isu etika pelaksanaan pemilu, bukan prosedur pendaftaran. 

3. Kurang Keterwakilan Perempuan Pada Pencalonan Anggota Legislatif (Caleg).

KPU mengubah ketentuan penghitungan jumlah kuota 30% jumlah bakal calon perempuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang berpengaruhnya pada berkurangnya pemenuhan 30% keterwakilan perempuan pada pencalonan anggota legislatif.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Kurangnya perempuan dianggap mengancam keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan. 

4. Pencalonan Irman Gusman sebagai calon anggota legislatif (caleg)

Irman Gusman seharusnya tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon senator, dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih perlu menunggu lima tahun masa jeda usai bebas untuk maju sebagai caleg.

Namun, Irman Gusman sempat masuk di dalam daftar calon sementara (DCS) DPD RI setelah memperoleh syarat dukungan awal sebagai calon anggota DPD.

Menurut DKPP, Hasyim Asy'ari terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu 2024. Oleh karena itu, ia dikenakan sanksi tegas oleh DKPP atas dosa etik yang dilakukannya. 

5. Pelecehan Seksual

Pelanggaran terbaru yang Hasyim Asy'ari lakukan yaitu ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial CAT. Dan kembali lagi DKPP memutuskan Hasyim melakukan pelanggaran etik.

DKPP lalu menyatakan Hasyim Asy'ari bersalah karena terbukti melakukan pelecehan seksual di Belanda pada Oktober 2023 yang menyebabkan korban mengalami gangguan Kesehatan fisik dan mental

Hasyim Asy'ari pun dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU dan anggota KPU.****

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved