Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor Memeras Rakyat

 

Kewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor dinilai sebagai pemerasan oleh pemerintah kepada rakyat.

Kebijakan itu dinilai tidak tepat dan tidak relevan, di tengah situasi ekonomi yang serba sulit saat ini.

"Pemerintah seolah memeras masyarakat dengan kebijakan yang tidak rasional dengan kondisi yang terjadi saat ini," kata analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Dedi Kurnia Syah, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Minggu (21/7).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion itu mengaku prihatin terhadap pemerintah yang mengeluarkan kebijakan di luar nalar dan selalu membebani rakyat itu.

"Sejauh ini pemerintah sudah banyak mengeluarkan kebijakan yang membebani publik, setelah peningkatan pajak, lalu wajib asuransi kendaraan, tentu ini sangat memprihatinkan," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan asuransi third party liability (TPL) yang diwajibkan untuk kendaraan bermotor mulai 2025.

Asuransi TPL sendiri merupakan produk ganti rugi terhadap pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan kendaraan yang terdaftar di asuransi seperti dilansir dari rmol


Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Akan tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. "Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024).

Praktik seperti ini, kata Ogi, telah berlaku di berbagai negara lain. "Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambah Ogi.

Ogi melanjutkan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Akan tetapi satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" katanya.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved