Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Usai Diberhentikan, Hasyim Asy'ari Sampaikan Terima Kasih dan Permintaan Maaf

Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan rasa terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya DKPP telah membebaskan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasyim Asy'ari dalam sebuah konferensi pers pada hari Rabu, 3 Juli 2020.

Dalam kesempatan tersebut Hasyim Asy'ari menyampaikan rasa syukurnya kepada DKPP.

"Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim Asy'ari yang dikutip dari youtube inews..

Hasyim Asy'ari juga meminta maaf kepada semua pihak yang mungkin merasa tersinggung dengan kata-kata atau tindakannya selama menjabat.

"Teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dan berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," tambah Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: BRImo Terbukti Semakin Unggul, BRI Gaet Penghargaan Most Innovative Tech dari Finance Asia

Pernyataan Hasyim Asy'ari disampaikan dengan tenang dan penuh rasa syukur.

Ia menyadari keputusan DKPP atas kasus yang melibatkan dirinya dan menghargai putusan tersebut.

"Sebagaimana yang sama-sama teman-teman jurnalis ketahui, DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya jadi teradu. Substansi dari putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua," jelasnya.

Hasyim menutup pernyataannya dengan ucapan terima kasih dan salam sejahtera.

"Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil keputusan ini setelah terbukti adanya pelanggaran asusila yang dilakukan oleh Hasyim.

Putusan tersebut dibacakan oleh anggota DKPP yang hadir dalam sidang pleno.***

Sumber Berita / Artikel Asli : bisnisbandung

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved