Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ujang Iskandar Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

Ujang Iskandar ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

Ujang Iskandar, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung pada Jumat (26/7), terkait kasus dugaan korupsi pada tahun 2009, ketika Ujang menjabat Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Setelah dilakukan pemeriksaan (terhadap Ujang) sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jumat malam (26/7).

Harli melanjutkan, "Dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan, penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka."

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka penyidik juga berketetapan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, ya untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Harli.

Ujang yang kelahiran Pangkalanbun, 6 Juni 1961, itu merupakan Bupati Kotawaringin Barat selama 2 periode, yaitu 2005-2010 dan 2011-2016.

Penangkapan itu pun dilakukan atas dasar Ujang yang sudah beberapa kali dipanggil Kejati Kalteng untuk diperiksa, namun ia tidak kunjung hadir.

"Dan ternyata diperoleh informasi dari pihak Imigrasi, yang bersangkutan (Ujang) melakukan perjalanan kembali dari Vietnam," kata Harli. Ujang pun ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, pukul 15.45 WIB seperti dikutip dari kumparan

"(Disangkakan) Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).

Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 2

1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 55 KUHP

1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved