Kebebasan Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dari masa tahanan pada Rabu (18/7), menyisahkan perhatian publik. Pasalnya, sosok kuat di Ponpes Al Zaytun sebelumnya membuat gempar satu Indonesia soal kasus penistaan agama, bahkan diduga terlibat soal TPPU.
Bahkan, baru-baru ini, fakta mengejutkan terungkap soal kebiasaan Panji Gumilang saat di dalam penjara. Kabarnya, selama ditahan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Dedengkot Ponpes Al Zaytun itu tak ingin menyantap atau makan dari penjara.
Hal itu lantaran, karena Panji Gumilang diduga menjaga pola makannya. Sementara keterangan dari Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, bahwa Panji Gumilang memiliki kebiasaan olah raga jalan kaki.
Setiap hari, Panji biasa berjalan kaki sebanyak 5 ribu langkah di dalam lingkungan Lapas.
"Karena beliau usianya ya sudah 78 tahun, jadi lebih banyak melakukan olahraga jalan di dalam lapas," beber Hero, Rabu (17/7/2024).
Selain itu, kata Hero, Panji Gumilang juga sangat menjaga pola makannya sehari-hari.
Menurutnya, Panji tidak mau mengkonsumsi makanan dan minuman yang disediakan pihak Lapas. Untuk kebutuhan makan dan minumnya, Panji memperolehnya dari kiriman keluarganya.
Maka, keluarganya hampir setiap hari mengantarkan makanan ke Lapas Indramayu. "Mungkin karena faktor usia, jadi beliau lebih memilih makanan dari rumah," bebernya.
Bahkan, dia juga jelaskan, menu makanan yang dikirimkan untuk Panji Gumilang pun sebenarnya tergolong sederhana alias bukan makanan mahal.
Salah satunya, ubi rebus. Sedangkan untuk kebutuhan minum, Panji juga menggunakan air minum yang diproduksi oleh Ma’had Al-Zaytun.
Sebelumnya diberitakan, Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang bebas dari kurungan penjara atas kasus penodaan agama, Rabu (18/7/2024).
Diketahui, sebelumnya Panji Gumilang telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu. Kemudian, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto, Panji Gumilang bebas karena sudah habis masa tahanannya. "Betul, yang bersangkutan bebas murni.
Sudah habis masa pidananya," beber Kadivpas Jabar. Lanjutnya menjelaskan, Panji Gumilang bebas dan meninggalkan Lapas Indramayu tadi pagi.
Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama. "Ya tadi pagi (bebasnya). Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya," ungkapnya dilansir dari tv one
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023. Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang tercatat memiliki transaksi triliunan yang sangat janggal.
Terdapat transaksi hingga mencapai Rp15 triliun yang merupakan dana masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait.
Zainut menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk kasus dugaan TPPU. Selain itu, pihaknya juga menghormati langkah Panji Gumilang mengajukan praperadilan.
"Jika dari pihak PG mengajukan praperadilan saya kira itu hal biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan PG," ujarnya.
DPR desak kasus Panji Gumilang selesai tuntas
Harapan kasus TPPU Panji Gumilang bisa selesai dengan tuntas datang dari berbagai lapisan masyarakat. Bahkan anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil juga menginginkan hal yang sama.
“Komisi III sebagai komisi yang bermitra dengan penegak hukum, tentu berharap agar kasus TPPU Panji Gumilang ini menjadi prioritas untuk dieksekusi," kata Nasir, Sabtu 11 Mei 2024.***