Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terseret Kasus Asusila, Berikut 5 Kontroversial Hasyim Asy'ari Ketika Menjabat Sebagai Ketua KPU

Terseret Kasus Asusila, Berikut 5 Kontroversial Hasyim Asy'ari Ketika Menjabat Sebagai Ketua KPU

Dewan Kehormatan Partai Politik (DKPP) secara resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatanya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemecatan Hasyim Asy'ari dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Partai Politik (DKPP), lantaran Hasyim Asy'ari melakukan tindakan asusila, sehingga melanggar kode etik yang berlaku di KPU.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu (3/7/24).

Berikut kontroversial Hasyim Asy'ari saat menjabat sebagai Ketua KPU. 

1. Kedekatan dengan ‘Wanita Emas’

Memiliki kedekatan dengan Hasnaeni atau yang dikenal sebagai Wanita Emas, Hasyim Asy'ari cukup intens berkomunikasi dengan Hasnaeni melalui media sosial.

Mereka berbagi informasi di luar agenda Pemilu 2024, dimana menimbulkan spekulasi tentang tujuan dari komunikasi mereka berdua.

Saat itu, Hasnaeni menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu, Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI memiliki peran penting dalam proses pemilihan. Komunikasi mereka di luar agenda Pemilu dapat berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan. 

2. Menerima Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden

Hasyim Asy'ari sempat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.

Padahal aturan yang berlaku (Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) pada saat itu Gibran tidak memenuhi syarat usia minimum Hasyim Asy'ari pun dinyatakan melanggar kode etik karena hal itu.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Akan tetapi, pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak dihapuskan oleh DKPP, karena DKPP hanya menangani isu etika pelaksanaan pemilu, bukan prosedur pendaftaran. 

3. Kurang Keterwakilan Perempuan Pada Pencalonan Anggota Legislatif (Caleg).

KPU mengubah ketentuan penghitungan jumlah kuota 30% jumlah bakal calon perempuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang berpengaruhnya pada berkurangnya pemenuhan 30% keterwakilan perempuan pada pencalonan anggota legislatif.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Kurangnya perempuan dianggap mengancam keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan. 

4. Pencalonan Irman Gusman sebagai calon anggota legislatif (caleg)

Irman Gusman seharusnya tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon senator, dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih perlu menunggu lima tahun masa jeda usai bebas untuk maju sebagai caleg.

Namun, Irman Gusman sempat masuk di dalam daftar calon sementara (DCS) DPD RI setelah memperoleh syarat dukungan awal sebagai calon anggota DPD.

Menurut DKPP, Hasyim Asy'ari terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu 2024. Oleh karena itu, ia dikenakan sanksi tegas oleh DKPP atas dosa etik yang dilakukannya. 

5. Pelecehan Seksual

Pelanggaran terbaru yang Hasyim Asy'ari lakukan yaitu ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial CAT. Dan kembali lagi DKPP memutuskan Hasyim melakukan pelanggaran etik.

DKPP lalu menyatakan Hasyim Asy'ari bersalah karena terbukti melakukan pelecehan seksual di Belanda pada Oktober 2023 yang menyebabkan korban mengalami gangguan Kesehatan fisik dan mental

Hasyim Asy'ari pun dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU dan anggota KPU.

Sementara 6 komisioner lain KPU RI yang juga menjadi teradu disanksi peringatan.

“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban, meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” kata anggota majelis pemeriksa DKPP Muhammad Tio Aliansyah, dikutip Kamis (26/10/2023).

Majelis pemeriksa DKPP berpendapat, Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam tindak lanjut Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pasal bermasalah itu sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.

Namun, KPU RI tak menindaklanjutinya melalui revisi aturan. Untuk diketahui, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

MA kemudian memutuskan agar sistem hitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan kembali menggunakan pembulatan ke atas.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved