Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Stempel "Kebal Hukum" Hasyim Asy'ari Berakhir Tragis di Kasus Asusila

 Selain Dipecat, Komnas Perempuan Dorong Ketua KPU Dijerat Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sepak terjang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya'ari yang seperti "kebal hukum", akhirnya terhenti sejak 3 Juli 2024.

Hal ini karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim sebagai Ketua dan Komisioner KPU karena tersandung kasus asusila.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro mengatakan, selama periode satu setengah tahun ini, Hasyim telah lebih tiga kali memperoleh sanksi peringatan hingga peringatan keras berkali-kali oleh DKPP.

"Sanksi itu disebabkan pelanggaran hukum dan kode etik penyelenggaraan pemilu," kata Juju dalam keterangannya, Sabtu (6/7).

Misalnya pada Maret 2023, DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik karena pernyataannya soal sistem proporsional tertutup.

Kemudian DKPP juga telah menjatuhkan sanksi 'peringatan keras' berkali-kali kepada Hasyim. Termasuk pada April 2023, sanksi peringatan keras terakhir kasus hubungan pribadinya (affair) dengan politikus sekaligus pengusaha Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'.

Termasuk kasus kontroversial pada Februari 2024, DKPP lagi-lagi memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan enam anggota KPU.

"Sebabnya KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024," kata Juju.

Termasuk Hasyim tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta, untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.

"Puncaknya adalah sanksi pemecatan yang dijatuhkan oleh DKPP terhadap Hasyim dalam pengucapan putusannya di Jakarta, Rabu (3/7)," kata Juju.

Juju menilai keputusan tersebut sudahlah layak dan tepat, karena pelanggarannya dilakukan secara vulgar dan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt).

"Peristiwa berupa pelanggaran administratif dan asusila faktanya telah dilakukan secara berulang oleh Hasyim," kata Juju.

Juju mengatakan, sejak awal Hasyim terbukti secara pribadi berhubungan intim dengan Hasnaeni sangat berpengaruh terhadap citra dan kredibilitas KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu.

"Kelakuan tragis dan sangat tercela Hasyim akhirnya terungkap, karena peristiwa 'sexual dan biadabnya', terhadap seorang perempuan yang diadukan CAT anggota PPLN Den Haag," kata Juju.

Melalui amar Putusan DKPP No 90-PKE-DKPP/V/2024 tanggal 3 Juli 2024, merupakan sanksi hukuman kelima (terakhir) yang membuat Hasyim 'tidaklah sakti' lagi.

"Kelakuan hedonis dan seksual Hasyim telah menghancurkan independensi KPU, akhirnya dipecat oleh DKPP, setelah empat kali menerima sanksi "peringatan keras" pelanggaran etik kepada Komisioner KPU," kata Juju

Berikut deretan pelanggaran yang dilakukan Hasyim Asy’ari saat menjadi Ketua KPU:

1. Langgar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional karena temui calon peserta pemilu

Pelanggaran etik pertama Hasyim terjadi pada 18 Agustus 2022. Dia terbukti melakukan perjalanan pribadi Jakarta-Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas yang merupakan calon peserta pemilu.  

Di Yogyakarta, mereka berziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Hasnaeni disebut membiayai tiket Hasyim.

Padahal, pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim punya agenda resmi selaku Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni, dalam pertimbangan majelis, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hasyim disebut telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional. 

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023. 

2. Keliru hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD

Hasyim dinyatakan melanggar kode etik sehubungan dengan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023 soal pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD.

Kasus itu disebut akibat kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD. 

Sebelumnya, melalui putusan Mahkamah Agung, ketentuan kuota perempuan dinilai melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim mestinya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang Pemilu. 

Sikap KPU ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras pada Rabu, 10 Oktober 2023.

3. Terima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres

Hasyim dan enam anggota KPU lainnya, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan ke DKKP karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. 

Hasyim dan enam anggota KPU didalilkan menerima pendaftaran sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK.

DKPP lantas menilai Hasyim terbukti tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan. 

Atas lika-liku pendaftaran Gibran, dan pertimbangan dalam sidang etik, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan.

4. Kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara

Pada Februari lalu, Hasyim juga terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028. 

Hasyim diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea, calon anggota KPU Nias Utara yang terpilih. Hasyim disebut mengganti Linda secara mendadak, sehingga gagal dilantik.

Majelis sidang menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy’ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

5. Pelanggaran etik melakukan asusila

Teranyar, Hasyim Asy’ari dipecat sebagai Ketua KPU oleh DKPP setelah dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. 

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu, 3 Juli 2024. ***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved