Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sosok Siti Mutmainah Istri Hasyim Asy'ari, Suami Dipecat dari Ketua KPU RI Diduga Soal Wanita

 


Sosok istri Hasyim Asy'ari ketua KPU yang baru dipecat turut jadi sorotan di tengah kasus sang suami.

Diberitakan, Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU usai dinilai terbukti melakukan tindak asusila terhadap CAT, wanita yang bertugas Panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Den Hag, Belanda.

Keputusan itu dibacakan pada sidang, oleh majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Di situ juga terungkap, Hasyim Asyari disebut merayu CAT dengan berdalih bahwa rumah tangganya sudah tak harmonis.

CAT menyebut bahwa Hasyim Asyari mengaku sedang dalam proses cerai dengan sang istri, Siti Mutmainah.

Pengakuan Hasyim, melalui klaim CAT, dilontarkan pada tanggal 30 Juli 2023 saat acara jalan pagi di Bali yang merupakan bagian dari kegiatan bimbingan teknis (bimtek) untuk PPLN.

Tak sedikit yang penasarand dengan sosok Siti Mutmainah, istri Hasyim Asyari.

Melansir dari Tribunmedan.com, Istri Hasyim Asy'ari rupanya mempunyai pekerjaan mentereng.

Siti Mutmainah diketahui menyandang gelar doktor dan kini menjadi dosen tetap.

Ia mengajar di program studi akuntansi di Universitas Diponegoro (UNDIP).

Siti Mutmainah juga memegang jabatan fungsional yakni Lektor Kepala.

Soal pendidikan, Siti Mutmainah juga terbilang mentereng.

Ia menyelesaikan studi S-2 dan S-3 di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Di 2020, Siti menyandang gelar Doktor Ilmu Akuntansi.

Hingga kini, ia memiliki gelar Siti Mutmainah,Dr,SE,M.Si,Ak,CA.,CRA,CRP,CSRS.

Sang istri sempat tampak membalas tweet sang suami di aplikasi X.

Saat itu Hasyim Asy'ari mengunggah foto anak-anak mereka.

"Mas Mohtar dan Mas Bram kakak-adek saling menjaga ya mas…mas…

Hasyim dan istri diketahui sudah memiliki 3 orang anak.

Namun kini rumah tangga mereka disorot karena ulah sang suami.

Hasyim Asy'ari diduga Lakukan Asusila ke CAT

Hasyim Asy'ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga melakukan asusila terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda.

Kepada korban bernama CAT, saat itu Hasyim mengaku sedang dalam proses cerai dengan sang istrinya.

Hal itu merupakan kesaksian CAT dalam sidang sebelumnya yang dibacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (3/7/2024).

Pengakuan Hasyim, melalui klaim CAT, dilontarkan pada tanggal 30 Juli 2023 saat acara jalan pagi di Bali yang merupakan bagian dari kegiatan bimbingan teknis (bimtek) untuk PPLN.

Saat itu Hasyim melakukan pendekatan kepada CAT dan meminta pengadu untuk mengirimkan pesan Whatsapp kepadanya.

Lebih lanjut Hasyim sering merayunya berkali-kali agar mau membina hubungan asmara dengan teradu.

“Dan atas hal ini, pengadu telah berkali-kali menolak ajakan teradu karena pengadu mengetahui bahwa teradu memiliki istri dan tiga orang anak di Indonesia dan pengadu tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang,” sebagaimana isi putusan sidang.

“Akan tetapi teradu menyatakan bahwa keluarganya sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian,” sambung isi putusan itu.

Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia.

Termasuk di antaranya tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.

Selain itu, Hasyim berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.

Selain itu, Hasyim juga disebutkan menjanjikan akan menikahi CAT.

Selain itu, ada janji memberikan Rp 4 miliar yang akan diberikan selama 4 tahun.

Namun setelah peristiwa itu Hasyim Asy'ari tak kunjung memenuhi janjinya.

Sang korban, CAT lantas meminta pertanggung jawaban.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024).

"Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)di ruang sidang, dilansir dari Pos Belitung.

Namun, lanjut Ratna, Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian.

Alhasil korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Salah satu poinnya adalah Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30.000.000 per bulan.

Kini, imbas masalah tersebut, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).

Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dikutip dari Kompas.com, Rabu.

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

(*)

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved