Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sosok Siti Mutmainah Istri Eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Dosen yang Punya Banyak Gelar

 

Inilah sosok Siti Mutmainah, istri Hasyim Asyari mantan Ketua KPU.

Siti Mutmainah menjadi sorotan publik setelah suaminya Hasyim Asyari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP.

Siti Mutmainah istri Hasyim Asyari ternyata bukan sosok biasa.

Sosok Siti Mutmainah diketahui mempunyai pekerjaan mentereng.

DKPP menilai Hasyim Asyari terbukti melanggar kode etik lantaran menggoda Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 Den Haag, Belanda inisial CAT.

Bahkan dari berkas pemeriksaan, Hasyim Asyari dan CAT hingga berhubungan intim.

Dalam keterangannya CAT mengaku telah diperdaya oleh Hasyim Asyari yang mengaku tengah mengalami masalah rumah tangga dengan istrinya.

Sebab sedari awal CAT mengaku tidak pernah terpikir untuk menjadi wanita idaman lain (WIL) dari Hasyim Asyari.

Dari kesaksian tersebut, sosok Siti Mutmainah istri Hasyim Asyari disorot.

Pernikahan Siti Mutmainah dan Hasyim Asy'ari dikaruniai tiga anak.

Hasyim bekerja di bidang politik, sementara Siti menjadi dosen di salah satu universitas terbaik di Indonesia.

Ia juga dikenal sebagai pengajar yang memiliki banyak gelar.

Siti Mutmainah diketahui menyandang gelar doktor dan kini menjadi dosen tetap.

Istri Hasyim Asy'ari diketahui berprofesi sebagai seorang dosen.

Ia mengajar di program studi akuntansi di Universitas Diponegoro (UNDIP).

Siti Mutmainah juga memegang jabatan fungsional yakni Lektor Kepala.

Soal pendidikan, Siti Mutmainah juga terbilang mentereng.

Ia menyelesaikan studi S-2 dan S-3 di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Di 2020, Siti menyandang gelar Doktor Ilmu Akuntansi. Hingga kini, ia memiliki gelar Siti Mutmainah,Dr,SE,M.Si,Ak,CA.,CRA,CRP,CSRS.

Sang istri sempat tampak membalas tweet sang suami di aplikasi X. Saat itu Hasyim Asy'ari mengunggah foto anak-anak mereka.

Sebagai informasi sanksi pemecatan Hasyim Asyari dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada, Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asyari Sebelum Dipecat

Berikut daftar kontroversi Ketua KPU RI Hasyim Asyari sebelum dipecat.

Hasyim Asyari sempat beberpa kali melanggar kode etik.

Diketahui, Hasyim Asyari telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah resmi memecat Hasyim Asyari.

Keputusan pemecatan Hasyim Asyari ini disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.

Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio.

Daftar Kontroversi Hasyim Asy'ari

Diketahui, Hasyim Asy'ari berulang kali mendapat sanksi peringatan dari DKPP.

Ia juga dinyatakan beberapa kali melakukan pelanggaran etik. 

1. Hubungan dengan 'Wanita Emas'

Pada April 2023, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Hasyim.

Hasyim terbukti melanggar etik soal hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki Wanita Emas.

Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.

Selain dianggap melakukan komunikasi yang tidak patut, Hasyim juga terbukti dan mengakui melakukan perjalanan pribadi bersama Wanita Emas.

Perjalanan dilakukan dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022, untuk berziarah ke sejumlah tempat.

Padahal, Hasyim mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022 untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.

"DKPP menilai, pertemuan teradu dengan pengadu 2 (Hasnaeni) selaku ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan, Senin (3/4/2023).

DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional karena melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu, sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

"Apalagi perjalanan bersama tersebut dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu," tambah Dewa Raka.

Namun demikian, tuduhan Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni tidak terbukti. 

2. Kebocoran Data Pemilih

DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim berkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih KPU RI pada 2023.

Selain Hasyim Asy’ari, enam komisioner KPU lainnya juga dijatuhi sanksi yang sama, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I-VII,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, 14 Mei 2024.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, para teradu seharusnya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pemilih dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.

“Dalih teradu bahwa dugaan kebocoran data pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim masih melakukan tahapan penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu,” kata Dewa Kade saat membacakan pertimbangan putusan. 

3. Loloskan Napi Daftar Caleg

Pada 20 Maret 2024, DKPP menggelar sidang pembacaan putusan beberapa perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Dalam salah satu putusannya, DKPP mengabulkan sebagian permohonan bakal calon anggota DPD RI Irman Gusman.

DKPP juga menyatakan para Teradu dalam hal ini seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melakkukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I yakni Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku Anggota KPU RISanksi peringatan juga dikenakan kepada para Teradu lainnya yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz selaku Anggota KPU RI.

"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatihkan sanksi peringatan keras pada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku Anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy. 

4. anggar Proses Pencalonan Gibran

Pada 5 Februari 2024, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy'ari beserta enam anggota KPU lainnya.

Hasyim Asy'ari dan anggota KPU dinilai melanggar kode etik setelah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Diketahui, pada 25 Oktober 2023, KPU menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Sementara itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

Para teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024), dikutip dari YouTube DKPP RI.

Sementara enam Komisioner KPU, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Parsadaan Harahap, Mochamad Afifuddin, dan Idham Holik mendapat sanksi peringatan keras.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pertimbangan putusan mengungkapkan, KPU semestinya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah keluar putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres No 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Menurut Wiarsa, konsultasi dilakukan agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bisa segera direvisi akibat putusan MK.

KPU disebut baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan.

KPU berdalih baru mengirimkan surat pada tanggal tersebut karena DPR sedang dalam masa reses. 

5. Tak Penuhi Jumlah Caleg Perempuan

Akhir 2023 lalu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim karena tidak menindaklanjuti aturan jumlah keterwakilan caleg perempuan.

Sementara 6 komisioner lain KPU RI yang juga menjadi teradu disanksi peringatan.

“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban, meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” kata anggota majelis pemeriksa DKPP Muhammad Tio Aliansyah, dikutip Kamis (26/10/2023).

Majelis pemeriksa DKPP berpendapat, Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam tindak lanjut Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pasal bermasalah itu sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.

Namun, KPU RI tak menindaklanjutinya melalui revisi aturan. Untuk diketahui, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

MA kemudian memutuskan agar sistem hitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan kembali menggunakan pembulatan ke atas.

Sebab kebijakan yang diberlakukan KPU bertentangan dengan UU Pemilu.

Sumber Berita / Artikel Asli : serambinews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved