Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sosok CAT, Wanita Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari yang Kini Jadi Sorotan

 

Inilah sosok Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT, wanita korban asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang sedang menjadi sorotan.

Cindra Aditi Tejakinkin mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga berujung pemecatan.

CAT merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 Den Haag, Belanda.

Korban asusila mengapresiasi DKPP terkait sanksi pemberhentian terhadap ketua KPU RI yang dianggapnya sebagai keputusan yang berani dan memberikan rasa keadilan untuk dirinya.

"Di sini saya mau memberikan apresiasi setingginya untuk DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini," ujar CAT usai sidang putusan, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Kompas.com

Sebelumnya terungkap dalam sidang kode etik terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari mejanjikan pernikahan dengan korban sebelum melakukan rudapaksa.

Dalam sidang tersebut juga, DKPP menyertakan bukti-bukti chat Hasyim Asyari dengan korban.

Rayuan Hasyim Asyari terhadap korban diterakan sebagai bukti.

Korban, CAT mengatakan dipaksa oleh Hasyim Asyari untuk melayani nafsu bejatnya.

Pengakuan CAT sudah disampaikan di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menerangkan pemaksaan hubungan badan itu terjadi pada 3 Oktober 2023, di hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda.

Saat itu, DKPP tengah menggelar bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag dan Hasyim Asy'ari hadir di sana.

"Pada kegiatan tersebut teradu hadir pada 3 Oktober 2023, dan menginap di hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda, bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya, pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa," ujar anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

"Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," katanya.

Dewi berkata korban mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023.

Korban pun mendapatkan pemeriksaan.

"Dalam sidang pemeriksaan pengadu mengatakan setelah kejadian tersebut, seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023 pengadu melakukan pemeriksaan dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya. Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu dengan teradu," kata Dewi.

Dewi berujar korban melaporkan pemeriksaan yang dilakukannya ke Hasyim Asy'ari.

Hasyim lantas juga menjalani pemeriksaan di Indonesia.

"Pada 31 Oktober 2023 pengadu menghubungi teradu pesan WA agar teradu melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana yang dianjurkan dokter, kemudian teradu menjawab 'iya siap sayang'. Selanjutnya teradu mengirimkan hasil pemeriksaan teradu yang dilakukan teradu disertai caption semoga kita sehat selalu," ucap Dewi.

"Dalam sidang pemeriksaan teradu mengakui kata 'kita' yang dimaksud WA adalah pengadu dan teradu. Berdasarkan uraian di atas tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara pengadu dan teradu pada 3 Oktober 2023," lanjutnya.

Berdasarkan pengaduan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim sebagai Ketua KPU RI.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Lalu siapa sebenarnya CAT, yang menjadi korban asusila Hasyim Asy'ari?

Biodata singkatnya berikut ini:

Nama: Cindra Aditi Tejakinkin

Posisi: Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Twitter: @Cindra_AT

Instagram (IG): @cindraaditi dan @call_me_catk

Demikian biodata singkat Cindra Aditi, yang mengadukan Hasyim Asy'ari sehingga menjalani sidang DKPP.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved