Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Setara Institute: Investor IKN Lebih Butuh Kepastian HAM dan Antikorupsi Ketimbang Obral HGU dan HGB!

Peneliti Bisnis dan HAM Setara Institute, Nabhan Aiqani menilai, pemberian Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun dan Hak Guna Bangun (HGB) 180 tahun untuk menarik investor masuk ke proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), melanggar konstitusional. Tidak berpihak kepada semangat reforma agraria dan hak atas tanah.

"Ketimbang obral HGU, investor justru lebih membutuhkan kepastian prinsip-prinsip HAM, keberlanjutan dan antikorupsi dalam tata kelola investasi," tegas Nabhan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

"Karena, kepastian berbisnis bukan melulu aspek ketersediaan lahan. Tapi sangat ditentukan aspek social acceptance, atau penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi bisnis," kata Nabhan.

Dia menyebut, pemberian HGU dan HGB yang durasinya nyaris dua abad itu, justru berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berkelanjutan. 

"Apalagi integrasi prinsip bisnis dan HAM, sama sekali tidak menjadi konsideran kebijakan-kebijakan terkait dengan IKN dan percepatan pembangunan IKN," ujarnya.

Ia pun merujuk UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, sama sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek HAM oleh entitas bisnis dalam peranjian investasi maupun perdagangan.

"Di mana prinsip bisnis dan HAM saat ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar global. Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan bagai investor untuk terlibat dalam pembangunan IKN," ucap dia. 

Padahal, kata Nabhan, UN Working Group on Business and Human Rights merekomendasi kepada Pemerintah, untuk mempertimbangkan beberapa aspek meliputi penilaian dampak HAM sebelum menyelesaikan kontrak investasi, memasukkan klausul dalam kontrak investasi negara-perusahaan yang mengharuskan perusahaan menghormati HAM, dan menerapkan proses uji tuntas HAM. seperti dilansir dari inilah

Presiden dengan gagah berani menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang ditekan Jokowi pada 11 Juli 2024,

Perpres ini tak hanya menciptakan kontroversi juga berkibat serius karena mengatur rentang waktu Hak Guna Usaha HGU untuk pengelolaan lahan di IKN sampai 95 tahun dan bisa diperpanjang sampai 95 tahun lagi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan optimistis HGU 190 tahun dapat menarik lebih banyak investasi ke IKN.

“Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya. Jadi, bagaimana orang ngebangun, enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan dengan itu, yang tadi (investor) berminat untuk membangun, berinvestasi di IKN” kata Zulhas, sapaan populer Zulkifli Hasan, di Jakarta, Minggu, 14 Juli 2024.

PKS menilai regulasi HGU dan HGB ratusan tahun bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945.

PKS juga melihat pemberian konsesi ini tanpa disertai mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.

“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” tulis PKS.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA, Dewi Kartika menyebut pemberian HGU sampai 190 tahun, serta hak guna bangunan atau HGB dan hak pakai bagi investor di IKN sampai 190 tahun adalah kebijakan yang lebih buruk dari masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Di luar IKN atau Ibu Kota Nusantara, HGU tunduk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria biasa disebut UU Agraria.

Pada Pasal 29, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun. Untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun.

Penjelasan Pasal 29, berbunyi: “Menurut sifat dan tujuannya hak guna-usaha adalah hak yang waktu berlakunya terbatas. Jangka waktu 25 atau 35 tahun dengan kemungkinan memperpanjang dengan 25 tahun dipandang sudah cukup lama untuk keperluan pengusahaan tanaman-tanaman yang berumur panjang. Penetapan jangka-waktu 35 tahun misalnya mengingat pada tanaman kelapa sawit”.

Disebutkan juga HGU hanya untuk WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.

Perpres tentang HGU di IKN ini memperkuat Peraturan Pemerintah No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Maret 2023 lalu.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved