Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rumah Mewah Tempat Alat Cetak Uang Palsu Rp22 M Disimpan Ternyata Milik Mantan Pejabat, Ini Sosoknya

Rumah Mewah Tempat Alat Cetak Uang Palsu Rp22 M Disimpan Ternyata Milik Mantan Pejabat, Ini Sosoknya

 Sebuah Villa tempat penyimpanan alat pencetakan uang palsu senilai 22 Milyar di Sukabumi ternyata dimiliki oleh mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Lokasi rumah mewah tersebut diketahui berada jauh dari pusat kota. Teka-teki pemilik rumah mewah itu diungkap oleh kepala desa setempat

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menyebut lokasi penyitaan alat percetakan uang palsu pecahan Rp.100 ribu tersebut adalah di Villa mewah di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. 

Faktnya tempat penyimpanan sekaligus dugaan tempat pembuatan uang palsu tersebut berada di sebuah rumah mewah milik mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Sukabumi. 

Lokasinya berada di sebuah perkampungan radiusnya cukup jauh dari Kota Sukabumi, tepatnya di Kampung Pasir Ipis, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Desa Tegal Panjang, Dadang Priatna mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa rumah mewah tersebut diketahui dijadikan sebagai tempat penyimpanan alat atau mesin percetakan uang palsu. 

"Sebetulnya kemarin itu kaget ya, karena memang kita tidak pernah dikasih tahu sama siapapun. Tapi, katanya itu ada yang ngontrak, saya juga gak tahu siapanya," Jumat (27/06/2024).

Barang bukti yang berada di rumah mewah milik eks kepala Dinas Pendidikan Mohammad Solihin pada 18 Juni 2024 diangkut oleh tim penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metrojaya.

"Pada beberapa waktu lalu saya mendengar ada penggerebekan, saya juga tidak tahu pastinya."

 "Namun, pas saya tanya ke Polsek juga gak tahu. Katanya, itu langsung dari Mabes, bahkan Polres Sukabumi Kota juga tidak tahu betul," jelasnya.  

Sebelum penggerebekan penyitaan oleh pihak Polda Metro, warga sempat melihat sebuah mobil berwarna hijau.

Seperti mobil milik TNI yang tengah terparkir di depan villa tersebut. 

Uang palsu pengganti uang asli yang akan dimusnahkan

Uang palsu Rp22 miliar disebut akan digunakan sebagai pengganti yang asli. Pengganti uang asli tersebut nantinya akan dimusnahkan atau didisposal oleh Bank Indonesia (BI).

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Fakta tersebut dapat terungkap usai memeriksa salah satu tersangka berinisial M alias Mul.

"Uang palsu yang diproduksi para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).Wira menuturkan, sindikat ini mulai menjalankan aksinya sejak awal April 2024.

M membeli mesin peralatan untuk memproduksi uang palsu yang disimpan di gudang di daerah Gunung Putri, Bogor.

Ia lalu mendapat pesanan dari seseorang berinisial P yang saat ini tengah menjadi incaran kepolisian.

"Uang palsu yang diproduksi akan dibayarkan 1 banding 4 dengan uang asli, yang mana uang palsu tersebut akan dijadikan disposal (sesuai dengan regulasi Bank)," ucapnya.

"Artinya uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditukar dengan uang palsu, sehingga uang yang akan dimusnahkan bisa ditransaksikan. Ini menurut keterangan tersangka M)," sambung dia.

M kemudian mencari operator dan pada Mei 2024 bertemu dengan inisial I yang kini tengah diburu untuk memproduksi uang palsu itu.

Diketahui, sudah ada empat orang yang ditangkap dan jadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni inisial M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan MDCF.

Sedangkan tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron yaitu inisial A, I, dan P.

Adapun para pelaku dijanjikan 1 banding 4 dan selesai lebaran Iduladha 2024 akan dibayarkan sebesar Rp5,5 miliar.

Barang bukti yang disita antara lain uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000 atau senilai Rp22 miliar.

Lalu uang palsu sebanyak 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merek GTO.

Ada juga pelat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV), kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet serta mesin hitung uang. 

Penjelasan BI

Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Agus Susanto Pratomo menuturkan, pihaknya menerima sampel uang itu dari Polda Metro Jaya pada Rabu (19/6/2024) lalu.

Ada sebanyak 1.000 lembar uang pecahan 100.000 yang dikirimkan oleh Polda Metro Jaya.

Usai diteliti keasliannya oleh Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center, terbukti uang 1.000 lembar uang pecahan 100.000 edisi 2016 adalah palsu.

"Dan hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia, menunjukkan bahwa seluruh sampel yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya itu merupakan uang tidak asli," ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

"Dan secara rinci, mana saja dari hasil pemeriksaan laboratoris terkait dengan pecahan 100.000 tahun edisi 2016, kami sudah sampaikan kepada Polda, rincian yang mana saja yang kemudian unsur-unsur pengamannya tidak ada dan lain sebagainya," sambung dia.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan keaslian uang dalam bentuk rupiah.

Satu di antaranya adalah dengan menggunakan metode 3D yang sudah sering didengar yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

"Maupun dengan alat bantu sederhana yaitu dengan UV maupun kaca pembesar," kata Agus.

Tak hanya itu, pihaknya juga kerap memberi sosialisasi kepada publik melalui kanal-kanal komunikasi di Bank Indonesia seperti media sosial.

"Bank Indonesia juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang rupiah yang merupakan simbol negara, guna memudahkan masyarakat dapat melalui keaslian uang rupiah. Terakhir Bank Indonesia senantiasa mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah dengan unsur pengamanan yang tidak dapat ditiru," ucapnya.

"Namun mudah ditangani oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk perlindungan uang rupiah dari upaya pemalsuan, unsur pengamanan ini secara kontinu selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi terkini dan disosialisasikan oleh bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan juga dapat dilihat di dalam website," sambung Agus

Para tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

“Itu mobilnya-mobil tentara. Tapi saya juga gak nanya, karena kalau memang udah punya orang rumahnya, ngapain tanya yang penting ada penghuninya aja. Gak tanya ada siapa oleh siapa," tutup Dadang. 

Sebelumnya, pada Sabtu 15 Juni 2024, Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat. 

Penyidik Dirkrimum mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000 atau senilai Rp 22 miliar.

Sementara di Villa Sukaraja Sukabumi Jawa Barat, polisi mengamankan mesin cetak merk GTO, pelat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV), dan kertas plano ukuran A3

Penjelasan Kapendam Jaya soal Mobil Berpelat Dinas TNI di Lokasi Penggerebekan Uang Palsu Rp22 M

Fakta baru kembali terungkap dalam kasus uang palsu Rp22 miliar di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Di lokasi penggerebekan uang palsu tersebut, terdapat satu unit mobil Toyota Hilux warna hijau berpelat dinas TNI 75345-03.

Terkait adanya mobil berpelat dinas TNI ini Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki R Putra angkat bicara.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024), Deki membenarkan mobil dinas tersebut merupakan milik Kodam Jaya.

"Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya (mobil itu di lokasi)," ujarnya.

Deki menuturkan, mobil berpelat dinas digunakan tersangka berinisial FF dari anggota keluarganya yang TNI.

"Itu dipinjam (tersangka FF) untuk bertamu dan (anggota keluarga) tidak tahu untuk apa," kata dia.

Mobil dinas itu, kata dia, terdaftar dalam Kepala Peralatan Kodam Jaya (Kapaldam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya.

"Akan tetapi pemiliknya adalah Kolonel CHB yang sudah pensiun bapak R Djarot, sudah pensiun tahun 2021," ucap Deki.

Ia menuturkan nomor pelat dinas tersebut, terdaftar sejak 2020 dan masa berlakunya habis pada 2021 lalu.

"Yang paling terakhir, beliau berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP (Kembangan) dipinjam dari keluarga salah satu tersangka, diparkirkan di garasi di samping tempat TKP," tuturnya.  

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved