Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polda Jabar Ogah Beri Ganti Rugi,Eman Sulaeman Akan Turun Tangan Lagi Adili Tuntutan Pegi Setiawan

Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan jelas Pegi Setiawan tidak bisa dijadikan tersangka lagi.

Eman Sulaeman akan turun tangan jika Pegi Setiawan menuntut ganti rugi ke Polda Jabar usai jadi korban salah tangkap.

Eman Sulaeman secara otomatis akan jadi hakim lagi di sidang tuntutan ganti rugi Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

Tuntutan ganti rugi itu ajak diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan jika Polda Jabar masih tak ada itikad baik.

Sejak putusan praperadilan pada 8 Juli 2024 lalu, Polda Jabar belum juga meminta maaf apalagi memberi ganti rugi pada Pegi Setiawan.

"Kalau Polda Jabar punya itikad baik harusnya datang, minta maaf, dan memberikan ganti rugi," kata kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani.

Untuk itu, kata Sugianti, pihaknya akan segera mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar.

"Mudah-mudahan secepatnya kita akan mengajukan," kata dia lagi.

Sementara itu, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu sampai tiga bulan setelah putusan praperadilan.

Itu artinya tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.

Namun ia menyarankan agar Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.

"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus.

Gayun mengatakan, nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi.

Sebab Pengadilan Negeri Bandung pasti akan menujuk hakim praperadilan dalam sidang gugatan tersebut.

"Proses mengajukan ganti rugi itu ke PN setempat, nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," jelas dia.

Jumlah ganti rugi untuk Pegi

Mantan Kapolda Jabar, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengatakan, masalah ganti rugi itu diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 95 KUHAP, adapun rehabilitasi ada dalam pasal 23 dan 97.

Namun untuk besarnya kerugian materil diatur dalam PP No.92 Tahun 2015.

"Di mana kalau hanya penghentian penyidikan saja, tidak menimbulkan luka, tidak menimbulkan kematian, dari Rp 500.000 sampai Rp 100.000.000 ganti kerugian dari negara," kata Anton Charliyan dikutip dari Kompas TV.

Sementara itu, apabila ada luka berat ganti ruginya berkisar antara Rp 25.000.000 sampai Rp 300.000.000.

"Sementara jika menimbulkan kematian itu dari Rp 60.000.000 sampai Rp 600.000.000," kata dia.

Kabarnya, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan berencana mengajukan ganti rugi sebesar Rp 175.000.000 ke Polda Jabar.

Tunggu Hasil PK

Sementara itu, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menilai, Polda Jabar akan menunggu hasil peninjauan kembali (PK) untuk memberi ganti rugi pada Pegi Setiawan.

"Saya memprediksi polisi akan melihat nanti apakah kasus ini nanti Pegi ini akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak, itu sangat tergantung dengan perkara PK itu," kata Aryanto.

Sebab menurut dia, Pegi Setiawan ditangkap terkait 3 DPO yang terdapat pada putusan sidang tahun 2016.

"Kalau seandainya PK itu ditolak berarti putusan yang dulu sah, berarti penyidik masih punya peluang bahwa Pegi itu bagian dari tersangka yang harus dicari," jelasnya.

Aryanto Sutadi mengatakan, Polda Jabar pasti akan mencari bukti-bukti lain dan kemudian menetapkan lagi Pegi sebagai tersangka.

"Kecuali PK itu diterima, sehingga kasus yang dulu dibatalkan, maka berarti 3 DPO batal dan Pegi yang dicari juga batal," ujar Aryanto.

Sehingga penyidik tidak punya kewenangan lagi untuk melanjutkan penyidikan Pegi Setiawan, tapi melakukan penyelidikan ulang dari awal.

Untuk itu, ia pun mengatakan masih ada kemungkinan Pegi Setiawan dijadikan tersangka lagi.

"Berpotensi (tersangka lagi), bergantung dari hasil putusan PK nanti," katanya.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved