Kewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor baik roda maupun roda empat diduga ada "permainan" antara pemerintah dan pemilik usaha jasa asuransi.
Demikian pendapat Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (21/7).
"Pasti ini akan swasta yang akan makan gurihnya kue asuransi," kata Deddy
Legislator dari Fraksi PDIP ini mencurigai ada agenda terselubung dari mencuatnya kebijakan kewajiban asuransi tersebut, antara pemerintah dengan pengusaha jasa asuransi.
"Saya justru melihat ini apakah ini ada hidden agenda atau katakanlah kepentingan industri asuransi di sini," kata Deddy.
Deddy menambahkan, kewajiban asuransi ini bukan karena sulitnya pemerintah mencari dana tambahan untuk membayar utang negara tahun depan yang jatuh tempo Rp800 triliun.
"Saya enggak melihat itu. Saya melihat lebih karena enggak ada urusannya sama APBN ini," tutupnya.
Asuransi wajib third party liability (TPL) ini merupakan asuransi yang dibeli pemilik kendaraan bermotor atas kerugian pihak ketiga.
Jika seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka korban bisa mendapat ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.
Meski belum secara gamblang menyebutkan besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama sempat menyinggung harga premi Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut.
Ia menilai, besarannya tidak akan membebani masyarakat.