Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang merupakan anak yatim piatu, menjadi korban pencabulan seorang oknum polisi di Belitung, Bangka Belitung. Aksi asusila tersebut terjadi di salah satu ruangan di Polsek Tanjung Pandan.
Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Belitung IPDA Wahyu Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Terjadi dugaan, pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi, dengan inisial Brigpol AK," kata Ipda Wahyu, Jumat (19/7/2024).
Wayu mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat korban bersama dua orang temannya datang ke Polsek Tanjung Pandang, Belitung. Korban bersama dua temannya ingin melaporkan kasus pemerkosaan terhadap dirinya yang di panti asuhan dengan terlapor Beni.
"Tiba di Polsek Tanjung Pandan, langsung bertemu dengan pelaku AK, lalu diarahkan masuk ke salah satu ruang di Polsek Tanjung Pandan," kata Wahyu.
Setelah korban bertemu pelaku AK dan diarahkan untuk masuk ke salah satu ruangan dengan dalih akan ditanyai perihal tindakan asusila yang terjadi kepada korban. Kemudian, korban NJ diajak pelaku ke ruangan yang berbeda dan setelah masuk keruangan yang berbeda pelaku mengunci ruangan itu dari dalam.
"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meminta kepada korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Kemudian korban keluar dari ruangan itu dan diminta pulang, atas kejadian itu korban mengalami trauma," ujarnya.
Pelaku terancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan.