Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

foto

 Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan dan sebelas mantan penyidik lainnya mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang KPK ihwal batas usia yang disyaratkan sebagai pendaftaran calon pimpinan. Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada 28 Mei 2024.

Pasal yang dipersoalkan ialah Pasal 29 huruf E UU KPK. Beleid itu menyatakan bahwa Capim KPK berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun. Ketentuan itu kemudian dijadikan dasar oleh Panitia Seleksi atau Pansel KPK untuk menetapkan syarat seleksi administrasi.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan adanya ketidakberimbangan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. “Calon Presiden dengan tugas besar dan sangat luas bertangggung jawab tidak sekadar isu antikorupsi dan lainnya, tapi malah diberikan sarat usia yang sangat muda dengan berbagai alternatif,” katanya kepada Tempo.co, Senin, 1 Juli 2024.

Peniliti PoshDem Universitas Andalas itu mempertanyakan, mengapa untuk para pimpinan kpk seolah-olah harus ‘orang tua’ padahal ‘orang tua’ sudah banyak kepentingan, punya berbagai cacat moral,sehingga pilihan jadi terbatas.

“Mestinya syarat menjadi pimpinan KPK tetap juga diberikan alternatif sebagaimana calon presiden, calon gubernur, calon kepala daerah dengan berbagai syarat alteratif atau dipastiakn dapat berusia muda. Itu jalan yang sangat penting untuk melihat konsistensi MK dalam mengajukan putusannya,” kata dia.

Menurut Feri Amsari, Novel Baswedan dan yang lainnya harus dan wajib diberikan ruang untuk jadi pimpinan KPK. “Beri ruang itu kalau kita mau serius memberantas korupsi dan tidak bersandiwara dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Bagaimana jika ruang itu tak disediakan? “Kalau tidak bisa ya, MK berarti punya masalah dengan putusan-putusan sebelumnya. Jelas bahwa ada rekayasa untuk menghalangi figur-figur muda untuk bertindak dalam pemberantasan korupsi dengan aksi nyatanya,” ujar dosen Unand itu.

“Itu permainan ‘orang-orang tua ‘dalam memilih pimpinan KPK. Bagian dari sandiwara yang berlanjut dari Jokowi dalam proses pemilihan pimpinan KPK,” kata dia.

Feri kemudian menegaskan, hal paling sederhana jika MK konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya terutama soal usia, harusnya buka jalan perbaiki syarat usia bagi pimpinan KPK dan itu mejadi penting.

Selanjutnya: Pasal-pasal Penghambat Novel baswedan Cs Maju Calon Pimpinan KPK

Sebelumnya Novel Baswedan dan sebelas mantan penyidik lainnya mengajukan uji materiil UU KPK ke Mahkamah Konstitusi tentang batas usia pendaftaran calon pimpinan. Salah satu petitumnya ialah mengubah frasa di Pasal 29 E UU KPK soal minimum usia, yang dijadikan dasar oleh Panitia Seleksi KPK sebagai persyaratan administrasi.

"Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai KPK dan paling tinggi 65 tahun," tulis Novel dalam petitum, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi atau MK RI, Senin, 1 Juli 2024.

Sementara pada Pasal 29 E UU KPK yang dipakai oleh Pansel sebagai acuan syarat usia Capim, beleid itu berbunyi, "berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun." Novel menilai, kebijakan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Panitia Seleksi atau Pansel KPK telah mengumumkan bahwa pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka pada 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Ada 12 orang eks pegawai KPK dari IM57+ yang berencana mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan periode 2024-2029.

Ketua IM57+ Institute sekaligus pemohon gugatan ini Praswad Nugraha mengatakan para anggota IM57+ merasa terpanggil untuk mendaftar calon pimpinan dan memperbaiki KPK. “Kembali ke latar belakang pendiriannya sebagai anak kandung reformasi, lembaga independen dan berintegritas yang menjadi harapan terakhir dari seluruh rakyat Indonesia,” kata dia.

Adapun, mereka yang berminat mendaftar sebagai calon pimpinan KPK adalah Mochamad Praswad Nugraha, Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.

Sumber Berita / Artikel Asli: tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved