Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Muncul Wacana Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Bayar Asuransi TPL pada 2025

 

Wacana kewajiban membayar asuransi bagi pemilik kendaraan bermotor akan diberlakukan mulai tahun 2025. Asuransi third party liability (TPL) merupakan jenis asuransi yang akan diwajibkan pada tahun depan.

Dikutip dari laman DPR RI, pembayaran premi asuransi TPL akan diwajibkan untuk semua pemilik kendaraan bermotor. Asuransi ini nantinya akan memberikan perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

Menurut rencana, pembayaran premi asuransi TPL ini akan termasuk dalam pembayaran premi Jasa Raharja.

Kewajiban asuransi ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai
regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam Pasal 52 angka 15 tentang Program Asuransi
Wajib.

Wacana asuransi TPL muncul karena dilatarbelakangi oleh tingginya korban kecelakaan pada tahun 2023 yang mencapai 148.000 kasus berdasarkan data Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Lalu dari data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai Rp 7 triliun pada tahun 2023.

Menurut Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama, asuransi TPL bisa mengurangi beban pemerintah dalam meng-cover biaya kompensasi bagi korban kecelakaan.

“Third Party Liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta, sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya," terangnya.

Sementara itu, OJK menilai ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian sebelum kebijakan ini diterapkan, antara lain sinergitas kebijakan pada lembaga/instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan, dan lembaga/instansi yang menangani kebijakan program pemerintah yang diwajibkan.

Selain itu, mekanisme kebijakan asuransi TPL juga jangan sampai malah memberatkan masyarakat, namun justru harus memudahkan mereka.

“Karena saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono seperti dikutip dari Antara


Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Akan tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. "Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024).

Praktik seperti ini, kata Ogi, telah berlaku di berbagai negara lain. "Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambah Ogi.

Ogi melanjutkan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Akan tetapi satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" katanya.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved