Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Sita Rp 36 Miliar dari Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 36 miliar dari Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.

Penyitaan itu dilakukan penyidik terkait penanganan perkara dugaan gratifikasi Terbit yang saat ini masih diusut KPK.

“Ada penyitaan uang sebesar Rp 36 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Tessa mengatakan, uang itu tidak hanya diduga menyangkut dugaan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain gratifikasi, KPK juga membuka kemungkinan lain uang itu menyangkut perbuatan dengan sengaja, secara langsung maupun tidak langsung memborong atau turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Delik tersebut tertuang dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini juga diketahui sebagai konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.

Dalam kasus Terbit, pengadaan tersebut dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.

“Diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat 2019-2024 bersama-sama dengan tersangka IPA (Iskandar Perangin Angin) dan kawan-kawan,” tutur Tessa.

Adapun Iskandar merupakan kakak kandung dari Terbit. Keduanya saat ini berstatus terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Sebelum menyita uang Rp 36 miliar ini, penyidik juga menyita uang Rp 22 miliar dari Terbit.

Tessa menyebut, uang itu disita terkait delik yang sama, yakni dugaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Terbit menyimpan uang puluhan miliar itu di rekening bank umum daerah yang telah diblokir penyidik sejak 2022 lalu.

“Uang yang disita jumlahnya Rp 22 miliar,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Bupati Langkat Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Khawatirkan Dampak Negatifnya

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dari kontraktor Muara Perangin Angin terkait proyek infrastruktur yang menjerat Terbit dan kakaknya.

Kasus suap itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit dan sejumlah pihak lainnya pada Januari 2022.

Dalam perkara suap, Terbit divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Saat ini, ia mendekam di Lapas Kelas I Medan, Sumatra Utara.

Selain kasus suap, Terbit juga menjadi sorotan karena kasus kerangkeng manusia.Sumber Berita / Artikel Asli : kompas

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved