Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Balai Kota Semarang pada Kamis (18/7/2024).
Kali ini giliran di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang yang digeledah petugas KPK. Rombongan penyidik datang menggunakan beberapa mobil sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ke Kantor Dinsos Kota Semarang yang berada di bagian belakang Balai Kota Semarang.
Terlihat dua koper juga turut dibawa masuk oleh penyidik KPK ke dalam Kantor Dinsos Kota Semarang.
Aparat kepolisian bersenjata laras panjang tampak datang bersama rombongan penyidik dan berjaga di selasar Balai Kota Semarang. Saat berita ini tayang, proses penggeledahan oleh penyidik KPK di Dinsos Kota Semarang sedang berlangsung.
Sebelumnya, pada Rabu (17/7/2024) penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Balai Kota Semarang, yakni Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa di lantai 6 Gedung Moch. Ichsan di kompleks perkantoran itu.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah Ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang di sisi selatan Balai Kota Semarang.
Selain kompleks balai kota, petugas KPK juga dilaporkan menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh. Penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00-18.00 WIB dan keluar membawa dua koper besar dari Ruang Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Semarang.
Tim penyidik KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM dan berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Tessa menyebutkan ada tiga penyidikan yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas serta konstruksi perkara tindak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan telah rampung.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," ucapnya.